JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menjelaskan alasan dirinya diminta oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Bonatua menegaskan, keterlibatannya dalam perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang menjerat para tersangka.
Ia diminta memberikan keterangan karena dianggap mampu memvalidasi penelusuran dokumen yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap 9 Hal yang Sempat Ditutupi dari Salinan Ijazah Jokowi
"Saya itu datang itu setelah mereka tersangka. Saya itu datang Agustus, mereka tersangka April. Saya itu enggak ada hubungan sebenarnya dengan kasus itu, kasus yang disangkakan ke mereka," ujar Bonatua saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menyebutkan, Roy Suryo dan kawan-kawan membutuhkan validasi keahlian dari dirinya atas kajian yang telah mereka lakukan.
"Tapi mereka kan butuh validasi saya. Karena saya datang di ujung dan saya mempunyai gebrakan-gebrakan yang boleh dibilang sangat ilmiah, mereka butuh validasi saya, keahlian saya untuk menjelaskan bahwa penelitian mereka itu tervalidasi di ujung oleh saya," jelasnya.
Bakal beri keterangan di Polda Metro JayaPada Rabu ini, Bonatua dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Ia menyatakan akan menyampaikan penjelasan berbasis data dan pengalaman empiris kepada penyidik.
Selain itu, Bonatua juga memastikan akan membawa salinan ijazah Jokowi sebagai antisipasi apabila diminta oleh penyidik.
Ia menekankan bahwa pendekatan keahliannya berbeda dengan sebagian pihak yang hanya menyampaikan pendapat normatif.
Baca juga: Siapa Bonatua Silalahi yang Pegang Salinan Ijazah Jokowi?
"Kan banyak ahli berteori, banyak ahli ngomong di media, ijazah itu barang private, ijazah Presiden itu enggak boleh dibuka-buka, kan gitu kan? Mereka kan tidak berempiris," tutur Bonatua.
"Mereka tidak berpraktik sebagai ahli kebijakan publik seperti saya yang sudah sejak 2021 sudah bersidang di Komisi Informasi Pusat (KIP), sementara saya berpraktik secara empiris," lanjutnya.
Menurut Bonatua, praktik empiris itu dilakukan melalui pengajuan permohonan informasi, penyusunan keberatan, hingga menjalani sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).
Diajukan Jadi Ahli oleh Roy Suryo CsSebelumnya diberitakan, Roy Suryo dan rekan-rekannya melalui kuasa hukum Refly Harun mengajukan Bonatua sebagai ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Kemarin kami melakukan rapat konsolidasi untuk saksi dan ahli, dan insya Allah Bonatua adalah salah satu ahli yang ingin kami ajukan,” ujar Refly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Bonatua memperoleh salinan ijazah Jokowi tanpa sensor setelah melalui proses sengketa informasi di KIP yang berlangsung selama enam kali persidangan sejak November 2025.





