jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022–2024 menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 11 Orang Ini Tersangka Penyimpangan Ekspor CPO
Petugas Kejagung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
"Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat," kata Syarief.
BACA JUGA: Modus Penyimpangan Ekspor CPO, Ternyata Ada Rekayasa Begini
Dia menjelaskan dari sisi keuangan negara, penyimpangan ini mengakibatkan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlahnya sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Dampak berikutnya adalah tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
BACA JUGA: Viral Penganiayaan 4 Karyawan SPBU di Tuban, Pelakunya
Selain itu, penyimpangan tersebut juga berdampak terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.
Syarief mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan tim auditor.
Namun demikian, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara ditaksir mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022-2024.
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu:???????
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.???????
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.???????
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.???????
7. RND selaku Direktur PT TAJ.???????
8. TNY selaku Direktur PT TEO.???????
9. VNR selaku Direktur PT SIP.???????
10. RBN selaku Direktur PT CKK.???????
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasat Reskrim Polresta Manado Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kejadiannya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



