BANDUNG, KOMPAS- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi warga tidak mampu. Sebelumnya, status kepersertaan 1,9 juta warga Jabar dalam program itu dinonaktifkan pemerintah.
Aturan itu berupa Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/Kesra itu. Isinya, tindak lanjut jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Surat edaran ini ditujukan bagi seluruh bupati dan wali kota di 27 kabupaten kota.
Surat ini diterbitkan menyusul penonaktifan 1,9 juta peserta PBI JKN di Jabar akibat pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penonaktifan PBI JKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Pemerintah beralasan kebijakan tersebut untuk memutakhirkan data penerima manfaat agar PBI JKN lebih tepat sasaran.
Dedi Mulyadi, Rabu (11/2/2026), menegaskan, pemda wajib memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak, terutama mereka yang sedang menjalani perawatan rutin.
Ia telah menginstruksikan pendataan para penderita penyakit kronis di Jabar yang semula merupakan peserta PBI JKN. Mereka antara lain penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, talasemia mayor yang membutuhkan transfusi, serta gagal ginjal yang harus melakukan cuci darah.
“Seluruh fasilitas kesehatan harus mengeluarkan surat keterangan rawat bagi peserta PBI JKN yang rutin kontrol berobat sebagai persyaratan reaktivasi ke dinas sosial,” kata Dedi.
Ia menuturkan, bagi kabupatan kota dengan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas maka peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera diminta menjalani proses verifikasi dan validasi data reaktivasi secara cepat. Individu tersebut akan didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Sementara bagi kabupaten atau kota dengan status UHC non prioritas maka peserta diarahkan sebagai peserta mandiri kelas 3. Hal ini melalui skema pembayaram yang ditetapkan Pemprov Jabar sebelum didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda apabila memenuhi kriteria.
“Dari hasil verifikasi, peserta yang masuk DTSEN pada desil 1-5 maka akan reaktivasi sebagai peserta PBI JKN. Jika desil 6-10, maka diarahkan menjadi peserta mandiri,” tambahnya.
Koordinator Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Jabar Rini YS menyambut baik kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang menanggung iuran PBI JKN bagi warga yang tidak mampu.
Ia mengatakan, 24 anggota komunitasnya peserta PBI JKN terdampak saat mendapatkan layanan cuci darah. Mereka berasal dari kalangan tidak mampu. Akibat kebijakan penonaktifan, semua mengalami penundaan cuci darah selama tiga hingga enam hari.
"Mayoritas anggota kami yang mengalami penundaan cuci darah harus membayar secara mandiri meskipun kondisi ekonominya pas-pasan. Yang terpenting mereka segera mendapatkan hemodialisis," ujarnya.
Menurutnya, penundaan hemodialisis akan berakibat fatal bagi pasien. Sebab, hemodialisis adalah tindakan yang wajib dilakukan secara rutin dan tepat waktu sesuai jadwal medis.
"Keterlambatan cuci darah dapat memicu kondisi serius seperti penumpukan cairan di paru-paru dan jantung. Kondisi ini dapat mengancam nyawa pasien, " tuturnya.





