JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki bulan Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan karyawan termasuk pegawai pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
THR bagi ASN, TNI, dan Polri diluar gaji pokok akan dicairkan menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Meski regulasi pencairan THR belum diterbitkan secara resmi, namu skema pendistribusian tahun lalu bisa menjadi gambaran singkat,
Biasanya, THR disalurkan kepada karyawan dalam rentang waktu H-15 hingga H-10 menjelang Idul Fitri.
BACA JUGA:Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
Dari aturan yang berlaku pada tahun sebelumnya, batas maksimal pencairan adalah tujuh harii menjalang hari raya.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima setelah diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) untuk jadwal pencairan dan nominal.
Besaran THR ASN dan TNI/PolriMelansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan maksimal yang berlaku.
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar nominal yang diterima dalam satu bulan.
BACA JUGA:Full Senyum Lebar! Tukin Dosen ASN Tembus Rp33 Juta, Cek Kelas Jabatan AndaSementara itu, bagi CPNS, komponen yang diterima pada dasarnya sama, namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen.
Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen tanpa pemotongan.
Demikian, untuk komponen tunjangan kinerja (tukin), realisasinya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.





