Kemenperin Hormati Proses Hukum, Nonaktifkan Oknum dan Perkuat Pengawasan Internal Terkait Kasus CPO

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kemenperin menanggapi pemberitaan media terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan eskpor CPO.

Kemenperin Hormati Proses Hukum, Nonaktifkan Oknum dan Perkuat Pengawasan Internal Terkait Kasus CPO–POME. (Foto: Doc Kemenperin)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian menanggapi pemberitaan media terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri menyampaikan bahwa Kemenperin menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga:
Kekayaan Bambu RI Nomor 3 Dunia, Kemenperin Siapkan SDM Bersertifikat

“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” ujar Febri dalam keterangan resminya, Rabu (11/02/2026).

Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga:
Kemenperin Bidik Pertumbuhan Industri Manufaktur 5,51 Persen di 2026

“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dikemudian hari,” tutup Juru Bicara Kemenperin.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Baca Juga:
Kemenperin Respons Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Perdagangan Tekstil

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhan Bakal Latih 4.000 ASN Jadi Komcad
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Program Mudik Gratis 2026, Kemenhub Siapkan 401 Bus dan 78 Ribu Kursi KA-Kapal, Cek Tujuannya
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Makna Kue Keranjang Khas Imlek: Lambang Rezeki dan Keharmonisan
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Tegur Tetangga Main Drum, Warga di Cengkareng Dianiaya | BORGOL
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel, Pilot-Kopilot Tewas
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.