Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan kurs pajak terbaru yang akan berlaku selama satu pekan ke depan. Nilai kurs ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/EF.2/2026 dan digunakan sebagai dasar perhitungan berbagai transaksi perpajakan terkait valuta asing. Kegunaan dan masa berlaku Kurs pajak tersebut menjadi acuan pelunasan sejumlah pungutan negara, meliputi Bea Masuk dan Bea Keluar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Kurs yang ditetapkan berlaku mulai 11 Februari 2026 dan akan berakhir pada 17 Februari 2026. Setelah periode tersebut, kurs akan diperbarui kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Tak Perlu Repot, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnew.com)
- Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.813.
- Dolar Australia (AUD): Rp11.737,83.
- Dolar Kanada (CAD): Rp12.295,42.
- Kroner Denmark (DKK): Rp2.657,03.
- Dolar Hongkong (HKD): Rp2.151,99.
- Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.269,23.
- Dolar Selandia Baru (NZD): Rp10.092,51.
- Kroner Norwegia (NOK): Rp1.733,79.
- Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.919,15.
- Dolar Singapura (SGD): Rp13.214,86.
- Kroner Swedia (SEK): Rp1.870,77.
- Franc Swiss (CHF): Rp21.630.
- Yen Jepang (Per 100 Yen) (JPY): Rp10.743,13.
- Kyat Myanmar (MMK): Rp8,00.
- Rupee India (INR): Rp185,48.
- Dinar Kuwait (KWD): Rp54.666,68.
- Rupee Pakistan (PKR): Rp59,83.
- Peso Filipina (PHP): Rp285,87.
- Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.483,23.
- Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,35.
- Baht Thailand (THB): Rp531,41.
- Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp13.212,33.
- Euro (EUR): Rp19.842,37.
- Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.423,36.
- Won Korea (KRW): Rp11,54.
Kurs pajak ini menjadi acuan resmi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan yang melibatkan transaksi valuta asing selama periode berlakunya. (Muhammad Adyatma Damardjati)




