Bisnis.com, JAKARTA — Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) apabila masih belum menerima putusan pengadilan di tingkat sebelumnya.
Untuk diketahui, para pihak terkait yang berperkara baik pada pengadilan umum maupun pengadilan pajak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan. Untuk pengadilan pajak, WP yang berperkara masih bisa mengajukan PK ke MA apabila belum puas dengan putusan banding.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi WP untuk mengajukan PK. Pertama, permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak.
Kedua, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
"[Ketiga] Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak," demikian dikutip dari situs resmi DJP, Selasa (10/2/2026).
Adapun jangka waktu pengajuan PK ke MA dibedakan berdasarkan alasannya. Pertama, apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku.
Baca Juga
- Sengketa Pajak Turun Tiap Tahun, Tapi Mayoritas SKP DJP Mentah di Pengadilan
- Begini Cara Mitigasi Risiko Sengketa Pajak Transfer Pricing
Pada kondisi tersebut, PK diajukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap
Kedua, apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. PK diajukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti dimaksud.
Hari dan tanggal penemuan bukti-bukti itu harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.
Ketiga, apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar. Jangka waktu pengajuan PK dengan kondisi tersebut paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirim.
Keempat, apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. PK diajukan paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirim.
Kelima, apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PK paling lambat diajukan tiga bulan sejak putusan dikirim .
Di sisi lain, terdapat ketentuan juga terkait bagaimana MA memeriksa dan memutus PK. Permohonan PK diperiksa dan diputus dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.
Sementara itu, pemeriksaan dan putusan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak pengajuan PK dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
Kemudian, putusan atas permohonan PK harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pencabutan PermohonanAturan mengenai PK pada perkara pajak juga memungkinkan pencabutan permohonan PK ke MA. Pencabutan permohonan bisa dilakukan sebelum putusan. PK tidak bisa diajukan lagi setelah pencabutan.
Permohonan PK diajukan ke MA melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung. Pengajuan juga hanya bisa satu kali ke MA, dan pelaksanaan putusan pengadilan pajak tingkat sebelumnya tidak ditangguhkan atau dihentikan meski WP atau DJP mengajukan PK.
WP dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah disampaikan apabila putusan PK atas tahun pajak sebelumnya maupun beberapa tahun sebelumnya menyatakan adanya rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT. Caranya dengan menyampaikan pernyataan tertulis paling lama tiga bulan setelah menerima putusan PK.
Di sisi lain, WP harus melunasi utang pajak terlebih dahulu sebagai syarat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak akibat putusan PK. Pelunasan utang dilakukan paling lama satu bulan sejak putusan PK yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Dari segi sanksi, dalam hal putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, maka WP bisa dikenai denda administratif sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Imbalan bunga atas permohonan PK yang dikabulkan sebagian maupun seluruhnya sehingga menyebakan kelebihan pembayaran pajak juga terbagi menjadi dua. Pertama, berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas).
Kedua, paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, 1 (satu) bulan. Pemberian imbalan bunga dihitung sejak putusan PK telah diterima oleh DJP dari MA.
Dari segi kewajiban MA, lembaga yudikatif itu wajib mengirimkan salinan putusan dan permohonan PK beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari.





