Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret Tak Diusut, Akan Tolak Bila Pelaku Lapor

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjamin Eviana Adi'ba Agustin (21 tahun) mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta yang menabrak penjambret ponselnya tidak akan dijerat pidana.

"Tidak ada, tidak ada (pidana yang menjerat korban). Saya jamin tidak ada," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Rabu (11/2).

Jika penjambret melaporkan balik korban, Pandia menegaskan akan menolak laporan tersebut.

Pandia meminta masyarakat tak perlu khawatir untuk menangkap kejahatan.

"Tidak perlu khawatir kalau masyarakat membantu kepolisian kita sangat apresiasi. Dan itu yang kita harapkan karena itu tadi, adanya sinergitas kita dengan masyarakat bahwa polisi itu adalah pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Jadi masyarakat juga kita ajak bekerja sama bersama-sama menjaga situasi Jogja aman damai dan kondusif tentunya," katanya.

Berikan Penghargaan

Hari ini, Polresta Yogyakarta juga memberikan penghargaan kepada Eviana dan rekannya, serta dua warga masyarakat yang menangkap pelaku.

"Pelakunya kabur, jadi saudari Eviana beserta Yunda ini, temannya, mengejar sampai di Pakel akhirnya bisa mepet pelaku, akhirnya terjatuh, akhirnya dibantu oleh saudara Handoko dan Fandy sehingga pelaku bisa diamankan," katanya.

"Akhirnya kita memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Luar biasa karena sudah membantu kepolisian, antisipasi pelaku kriminal," jelasnya.

Pandia mengatakan selama ini pihaknya juga turut mensosialisasikan masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

Sebagai bentuk penghargaan, keempatnya diberikan piagam dan tali kasih.

"Kita tidak bisa memprediksi kapan terjadinya kejahatan. Tetapi mereka inisiatif untuk melawan kejahatan itu, memiliki keberanian itu sangat luar biasa, apalagi mereka berdua adalah perempuan. Kita sangat apresiasi," ujarnya.

Selain itu, warga masyarakat yang menangkap jambret kemarin tidak main hakim sendiri. Jambret yang tertangkap langsung diserahkan ke polisi.

Patroli Ditingkatkan

Ke depan Polresta Yogyakarta akan meningkatkan patroli. Bahkan melibatkan reskrim dan intel.

"Reskrim juga dan intel akan kami libatkan (dalam patroli)," kata Pandia.

Selain itu komunitas masyarakat akan diajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penjambret Tersangka

Penjambret berinisial W alias Koko alias Siheng (38 tahun) telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta," kata Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa di kantornya, Selasa (10/2).

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku secara mobile mencari korban. Ketika melihat ada kesempatan ponsel ditaruh dashboard, dia memepet dan mengambil ponsel korban.

Hellga mengatakan sebelum peristiwa ini, pelaku juga melakukan pencurian serupa di Kalurahan Tahunan.

"Hampir sama korban mengendarai motor, pelaku memepet korbannya dan mengambil handphone yang ada di dashboard kendaraan," katanya.

Dari kejadian pertama ke kejadian kedua, pelaku ini sempat mengganti bajunya karena merasa sudah dihafal warga sekitar.

Pelaku merupakan residivis. Pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan dan baru keluar setelah menjalani hukuman pada Januari.

"Motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian di Polsek Banguntapan (Bantul)," katanya.

Polsek Umbulharjo berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan pencurian motor.

Pelaku mengaku beralasan mencuri ponsel untuk kebutuhan hidup sehari-hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Munas IKA Teknik Sipil Unhas, Ir Andi Subhan Mustari Jabat Ketua IKATSI-UH
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Gerak Cepat Munafri Tangani Jalan Rusak Metro Tanjung Bunga–Barombong, Netizen Ramai Beri Dukungan
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadan, Ini Penjelasan Kemenag
• 9 jam laludisway.id
thumb
Mensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik
• 11 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.