Anggaran Pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,08 triliun meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp724,26 triliun. Angka ini adalah konsekuensi mengikuti konstitusi yang besarannya akan meningkat selaras dengan naiknya belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Angka-angka ini bukanlah berdiri sendiri. Ia berbicara tentang bagaimana anggaran disusun, melalui siapa ia dikelola, dan instrumen apa yang dipilih untuk mencapai tujuan pendidikan.
Perbandingan struktur anggaran pendidikan 2025 dan 2026 mengisyaratkan bahwa perubahan yang terjadi bukanlah urusan teknis semata; ada juga sinyal-sinyal yang perlu dicermati.
Di balik perubahan dan kenaikan anggaran, terdapat pergeseran komposisi belanja yang berimplikasi pada tata hubungan pusat dan daerah, orientasi belanja, dan fleksibilitas kebijakan pendidikan ke depan.
Menguatnya Peran PusatSinyal pertama dan paling menonjol adalah menguatnya peran pusat dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Belanja pendidikan via pusat melonjak 58,3 persen: dari Rp297,17 triliun menjadi Rp470,46 triliun.
Porsi belanja pendidikan melalui kementerian/lembaga meningkat tajam, sementara transfer ke daerah justru menurun. Secara normatif di berbagai negara, pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Perubahan struktur anggaran ini tidak bisa dapat dipandang sebagai keputusan teknokratis semata. Penguatan peran pusat dapat dimaknai sebagai penguatan kebijakan, konsolidasi, standarisasi layanan, atau percepatan agenda nasional.
Namun demikian, dalam perspektif tata kelola, kecenderungan ini memperlebar ketidaksinkronan pusat dan daerah. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tetap berada di daerah, tetapi ruang fiskalnya menyempit.
Beban kebijakan secara implisit dialihkan tanpa dukungan fiskal yang memadai. Hal ini berpotensi melemahkan kemampuan daerah, apalagi pada daerah yang berkapasitas fiskal rendah.
Kesenjangan Fiskal VertikalSinyal kedua adalah kesenjangan fiskal secara vertikal. Transfer pendidikan ke daerah turun 23,8 persen dari Rp347,09 triliun menjadi Rp264,62 triliun. Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) terpangkas tajam 39 persen: dari Rp212,61 triliun menjadi Rp128,19 triliun.
Penurunan transfer ke daerah—melalui Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana bagi Hasil pendidikan—disertai dengan meningkatnya belanja pusat, yang berarti menggeser kendali kebijakan ke arah pusat.
Yang sedang dan akan terjadi yaitu daerah akan semakin tergantung pada desain, skema, dan prioritas pusat. Akuntabilitas menjadi hubungan tidak langsung. Hasil atau capaian pendidikan dasar menengah sangat dipengaruhi instrumen fiskal yang di luar kendali daerah.
Orientasi Siswa ke Orientasi PendidikSinyal kebijakan lain tecermin dari perubahan orientasi belanja dalam DAK Non Fisik. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turun 8,4 persen dari Rp59,27 triliun menjadi Rp54,30 triliun. Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah naik 6,7 persen: dari Rp70,06 triliun menjadi Rp74,76 triliun.
Peningkatan alokasi untuk Tunjangan Guru ASN Daerah berjalan beriringan dengan penurunan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pola ini mengindikasikan pergeseran dari belanja yang berorientasi langsung pada peserta didik menuju belanja yang berbasis aparatur.
Belanja berbasis tunjangan relatif stabil, terprediksi, dan mudah dikelola. Namun, BOS selama ini berperan sebagai instrumen fleksibel yang memungkinkan sekolah merespons kebutuhan spesifik siswa dan lingkungan belajar mereka.
Berkurangnya ruang fiskal BOS berpotensi mengurangi fleksibilitas tersebut, terutama bagi sekolah yang melayani kelompok rentan dan daerah tertinggal.
Pengetatan Belanja AdaptifSelain itu, pemangkasan signifikan pada pembiayaan pendidikan—di luar Dana Abadi—menandai pengetatan instrumen kebijakan yang bersifat variabel dan adaptif.
Pembiayaan pendidikan di luar Dana Abadi Pendidikan anjlok 83,6 persen dari Rp55 triliun menjadi Rp9 triliun. Selama ini, pembiayaan pendidikan berfungsi sebagai shock absorber untuk merespons kebutuhan mendesak, mendorong inovasi, dan mendukung eksperimen kebijakan, seperti pemulihan pendidikan di kawasan terdampak bencana atau konflik sosial.
Ketika instrumen ini dipersempit, sistem pendidikan cenderung semakin bergantung pada belanja rutin dan skema permanen, yang pada gilirannya dapat mengurangi daya respons terhadap dinamika sosial-ekonomi, termasuk ketimpangan antarwilayah dan dampak lanjutan krisis pembelajaran.
Melemahnya Perhatian Kebijakan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) FisikIsu lain yang patut dicermati adalah melemahnya perhatian kebijakan pada DAK Fisik pendidikan pada 2026. DAK yang pada tahun sebelumnya dianggarkan Rp2,48 triliun ini tidak dianggarkan di 2026. Infrastruktur pendidikan—rehabilitasi sekolah, ruang kelas, dan sarana pendukung—sering kali tidak langsung tecermin dalam indikator kinerja jangka pendek, tetapi memiliki dampak struktural terhadap kualitas pembelajaran.
Jika aspek ini kurang mendapatkan perhatian, risiko yang muncul bukan hanya penundaan pembangunan, melainkan juga akumulasi kekurangan infrastruktur yang bersifat senyap, tetapi berdampak jangka panjang.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Game ChangerLonjakan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kerangka anggaran pendidikan 2026 menandai upaya reframing kebijakan yang menarik. Anggaran BGN melonjak hampir empat kali lipat: dari Rp56,8 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp223,56 triliun pada tahun 2026. Secara nominal, BGN menyerap kurang lebih 29 persen dari total kenaikan anggaran pendidikan 2026.
Pendidikan tidak lagi dipahami semata sebagai urusan kurikulum dan sekolah, tetapi sebagai ekosistem pembangunan manusia yang sangat dipengaruhi oleh intervensi gizi dan kesehatan anak.
Pendekatan ini progresif dan sejalan dengan perspektif pembangunan jangka panjang. Namun, dalam tata kelola, kehadiran BGN memunculkan pertanyaan tentang keterkaitan belanja dan hasil pendidikan.
BGN tidak langsung berada pada rantai penyelenggaraan pendidikan dan tidak terikat langsung dengan indikator kinerja pendidikan dasar dan menengah.
Tanpa perencanaan terintegrasi antara intervensi gizi dan capaian pembelajaran, terdapat potensi untuk memunculkan kebingungan akuntabilitas pada tugas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang terdesentralisasi.
Anggaran Pendidikan 2026 menandakan perubahan yang tidak selalu disertasi narasi besar. Namun sejatinya, ia membentuk ulang atas tata kelola pendidikan dasar dan menengah. Pergeseran komposisi belanja yang menguatkan pusat dan melemahkan daerah menengarai prinsip desentralisasi yang makin menjauh.
Kenaikan anggaran tentu saja menjadi keniscayaan, tetapi yang penting bagaimana anggaran diarahkan dan dikendalikan. Pertanyaan selanjutnya bukan "Berapa anggaran pendidikan?" melainkan "Siapa yang mengendalikan?", "Untuk siapa anggaran diarahkan?", dan "Siapa yang bertanggung jawab atas hasil pendidikan?"





