Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka KPK dalam dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK menetapkan YCQ tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Januari 2026, dengan kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun.
  • Dugaan korupsi ini fokus pada pembagian kuota tambahan 20.000 yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Suara.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Langkah hukum ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut secara resmi menaikkan status hukum Yaqut dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu. Berdasarkan data resmi tersebut, Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Upaya praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya pembelaan diri mantan pimpinan Kementerian Agama tersebut terhadap materi penyidikan yang dilakukan KPK.

Hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

Namun, jadwal pertemuan perdana antara pihak pemohon dan termohon telah ditetapkan oleh pengadilan.

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang ini akan menjadi momentum awal bagi hakim untuk menguji prosedur formal penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan panjang yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

Investigasi ini berkembang pesat seiring dengan ditemukannya berbagai bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Nilai kerugian yang fantastis ini menempatkan kasus kuota haji sebagai salah satu perkara besar yang ditangani KPK pada periode tersebut.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pencegahan dilakukan untuk memastikan para saksi dan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia guna memperlancar proses penyidikan.

Penyidikan KPK terus meluas hingga menyentuh sektor swasta dan asosiasi travel haji. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Keterlibatan banyak pihak ini diduga berkaitan dengan aliran kuota tambahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Temuan dari legislatif ini memperkuat indikasi adanya maladminstrasi dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji nasional.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian ini dianggap menyalahi aturan baku yang telah ditetapkan dalam regulasi setingkat undang-undang.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai sangat menguntungkan pihak haji khusus dan merugikan antrean panjang jamaah haji reguler yang telah menunggu selama belasan hingga puluhan tahun.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan amanat undang-undang inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi KPK dan Pansus DPR dalam mengusut tuntas kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramai Dikunjungi Pelajar, Kalla Institute Hadirkan Pengalaman Belajar Berbeda di Sulawesi Education & Techno Expo 2026
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Spesifikasi All New Kia Carens, Dibekali ADAS & Mesin Smartstream
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Konsisten Perkuat Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20 Persen
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Demokrat dan PKS Kompak, Belum Pasti Dukung Prabowo 2 Periode Jadi Presiden
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.