Ary Gadun FM Sebut Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Makelar Kasus

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau dikenal juga di media sosial dengan nama Ary Gadun FM mengaku mengenal mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai seorang makelar kasus alias markus

Hal ini Ary sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Ary mengaku sudah lama kenal dengan Wahyu. Awalnya, mereka berkenalan karena punya hobi yang sama, yaitu hobi sepeda motor.

“Jualannya dia sebagaimana ada orang jualan, Pak, yang mempunyai akses dalam tanda kutip 'markus'. Dia selalu berdagang,” ujar Ariyanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Mengaku Bersalah Suap Hakim Kasus Vonis Lepas CPO

Ariyanto mengatakan, Wahyu sering meminta pekerjaan untuk mengurus perkara.

Dalam beberapa kesempatan, Wahyu pernah memamerkan foto bersama dengan petinggi pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

“(Kata Wahyu) ‘Gue bisa urusin semua masalah-masalah. Kasih gue kerjaan deh’. Ngemis-ngemis kerjaan terus. Dia kasih lihat kek fotonya dengan siapalah ketua MA lah apa lah,” kata Ary.

Ary mengaku awalnya tidak peduli dengan ucapan Wahyu ini.

Tapi, ketika perkara minyak goreng atau CPO yang ditangani Marcella, Ary mengaku dihubungi lagi oleh Wahyu.

“Gue lihat istri lu sidang. Sidang minyak goreng. Sidang minyak goreng itu lu kasih kerjaan itu ke gue,” kata Ary meniru ucapan Wahyu.

Baca juga: JPU Cabut Banding, Vonis Wahyu Gunawan Perantara Suap Kasus CPO Inkrah 11,5 Tahun Penjara

Saat itu, Ary menolak karena perkara migor ditangani oleh Marcella, bukan dirinya.

Tapi, Wahyu tetap meminta Ary untuk menyampaikan pesannya kepada Marcella.

Saat itu, Wahyu mengatakan bisa mengurus kasus migor yang ditangani Marcella karena mengenal Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dalam sidang kasus suap hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)

Wahyu dan Arif Nuryanta sudah menjadi kasus terdakwa dan terpidana dalam berkas perkara yang berbeda.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“(Kata Wahyu) Sampaiin, gue urusin, gue bisa, gue punya akses. Itu dipegang ya dalam tanda kutip di sini ada MAN,” kata Ary.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persik vs PSIM Yogyakarta, Macan Putih Ingin Lanjutkan Tren Kemenangan
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Bukan Air Keras, Pelaku Penyiraman ke Sesama Pelajar di Cempaka Putih Ternyata Pakai Cairan Bahan Kimia
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Menaker dorong penerapan lima strategi penguatan budaya K3
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Bahlil: Prabowo Restui Pemulihan Izin Tambang Martabe Jika Tak Ada Pelanggaran
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Pangan Nasional, Rabu 11 Februari 2026: Cabai dan Daging Masih Tinggi
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.