Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Martabe milik PT Agincourt Resources belum dicabut dan masih akan dikaji ulang.
Dia menjelaskan kewenangan pencabutan IUP berada di tangan Kementerian ESDM. Tambang emas tersebut rencananya akan diambil alih PT Perminas (Persero) berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Utara.
"Sampai dengan sekarang Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," tegasnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/2).
Sejauh ini, kata Bahlil, tim Kementerian ESDM masih melakukan kajian mendalam terkait nasib IUP tambang emas Martabe. Jika terbukti ada pelanggaran, dia memastikan bakal memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita lagi melakukan kajian yang mendalam dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi, tapi kalau tidak kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau orang enggak bersalah kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani tengah mengkaji aspek bisnis dan strategi lanjutan terkait pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Dia mengatakan penelaahan mencakup berbagai sisi operasional perusahaan agar pemerintah memiliki gambaran menyeluruh tentang kondisi bisnis dan dampaknya.
"Kami telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources," kata Rosan melalui keterangan tertulis, Senin (9/2).
Rosan memastikan kajian itu tidak dilakukan secara sepihak, tetapi disertai komunikasi langsung dengan perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan pandangan yang seimbang.
"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," jelas Rosan.
Tambang emas Martabe masuk dalam 28 izin tambang yang dicabut oleh Satgas PKH usai bencana Sumatera karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Di sisi lain, Danantara juga berencana mengambil alih tambang emas ini melalui BUMN baru bernama PT Perminas.





