BPOM Temukan 41 Produk Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berisiko Kesehatan

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 produk Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025.

Temuan Produk Ilegal dan Kronologi Pengawasan

Pengawasan BPOM dilakukan terhadap total 2.923 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pada November 2025 ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel, dan pada Desember 2025 ditemukan sembilan produk dari 1.836 sampel.
Ia menambahkan, "Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa."
Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal.
Sebagian besar temuan merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.
Temuan November-Desember ini menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang 2025, di mana sepanjang Januari hingga Desember telah dilakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk.
Hasil pengujian menunjukkan 206 produk terbukti mengandung BKO.

Jenis Bahan Kimia Obat dan Risiko Kesehatan

Tren penambahan BKO sepanjang 2025 didominasi oleh sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu.
BKO sibutramin dan bisakodil ditemukan pada produk dengan klaim pelangsing.
BKO siproheptadin dan deksametason ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, sementara BKO glibenklamid ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.
Taruna Ikrar mengingatkan, "Penggunaan BKO dalam OBA dan suplemen kesehatan sangat dilarang karena menimbulkan risiko kesehatan serius."
Bahaya yang ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian tanpa pengawasan medis tepat.

Pengawasan Regional dan Edukasi Masyarakat

BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai peredaran OBA dan suplemen mengandung BKO di Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.
Masyarakat diharapkan melakukan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa.
Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Taruna Ikrar meminta masyarakat segera melaporkan dugaan pelanggaran produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan suplemen kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Balai Besar, Balai, dan Loka POM di seluruh Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Xpeng G6 Pro, Tawarkan Standar Baru SUV Listrik Premium di Indonesia
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Kembali pimpin wushu, Airlangga fokus siapkan roadmap Olimpiade 2032
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Skandal Epstein Memanas, Pangeran William dan Kate Middleton Dukung Para Korban
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
4.000 ASN Jakarta Jalani Pelatihan Komcad 2026, Dimulai April
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.