Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Ketentuannya

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menetapkan pembentukkan Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nantinya, jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

BACA JUGA:Sertijab Kepengurusan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia per 2026-2029, Dorong UMKM hingga Inklusi Keuangan

BACA JUGA:Mensesneg Soroti Jalan Berlubang yang Makan Korban, Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Perbaikan

"Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional," ujar Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris OJK, Arief Wibosono, Rabu 11 Februari 2026.

Dalam hal ini, Pemerintah juga telah menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi bersama 8 anggota lainnya.

8 anggota tersebut sendiri diketahui terdiri dari Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026 untuk Siswa, Cek Tanggalnya di Sini

BACA JUGA:CEK! 44 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 11 Februari 2026, Kesempatan Klaim Coins hingga Player Pack Gratis

"Kami mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi, atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi," ucap Arief.

Untuk mengikuti proses seleksi ini, Kemenkeu menegaskan bahwa calon pendaftar harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Selain itu, calon pendaftar juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus, yang sesuai dengan pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 

Syarat tersebut sendiri juga dapat diakses pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 11 Februari 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Kriminal Selepas Kerja

BACA JUGA:Dilema Perpres No 4 Tahun 2026, Praktisi Hukum Singgung Niat Lindungi Sawah dan 'Momok' Investasi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putus Komunikasi dengan Inara Rusli, Virgoun Siap Ajukan Gugatan Pengalihan Hak Asuh Anak
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2.947.000 per Gram, Cek Rinciannya!
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Purbaya Ditunjuk Jadi Ketua Pansel OJK Bentukan Presiden Prabowo
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
PPP Gelar Muswil di Sulawesi Barat, Konsolidasi Kader Dimulai Jelang Pemilu 2029
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Miras Oplosan Gingseng Tewaskan Lima Orang di Jepara, Polisi Selidiki
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.