RUDAL Israel kembali membelah langit Gaza, seolah langit tak pernah benar-benar mengenal arti jeda. Rudal ini meledak justru di tengah klaim gencatan senjata.
Di saat bersamaan pula, kendali Israel di Tepi Barat diperluas. Dunia protes keras. Namun, Badan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP) – yang dibentuk Presiden AS Donald Trump dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya— juga tak menunjukkan taringnya.
Di tengah klaim gencatan senjata yang disepakati sejak Oktober 2025, ledakan 9 Februari 2026 di Kota Gaza itu, justru merobek bukan hanya bangunan yang menampung para pengungsi, tetapi juga makna dari kata “damai” itu sendiri.
Warga sipil kembali menjadi angka dalam laporan, sementara peta kesepakatan —yang seharusnya menjadi batas aman— terbukti tak lebih dari garis rapuh di atas kertas.
Di sini tampak paradoks klasik: komitmen tanpa mekanisme pengawasan dan penegakan, hanyalah ilusi stabilitas. Tanpa instrumen deterrence yang jelas, gencatan senjata berubah menjadi jeda taktis, bukan jembatan menuju resolusi konflik yang berkelanjutan.
Peristiwa tersebut menandai pula erosi otoritas norma internasional. Hukum internasional dibangun atas asumsi bahwa pelanggaran akan diikuti konsekuensi, bahwa legitimasi moral memiliki bobot yang setara dengan kekuatan militer.
Namun, ketika kesepakatan formal dapat dilanggar tanpa respons tegas, norma berisiko tereduksi menjadi simbol —dihormati dalam pidato, diabaikan dalam praktik.
Dunia pun bergerak menuju relasi yang semakin transaksional, di mana aliansi strategis dan superioritas persenjataan lebih menentukan daripada etika global.
Dalam konfigurasi multipolar yang belum sepenuhnya mapan, Gaza menjadi cermin betapa rapuhnya tata dunia yang bertumpu pada keseimbangan kepentingan semata.
Baca juga: Indonesia, Jangan Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Maka di tingkat kawasan Timur Tengah, dentuman rudal tidak pernah berhenti pada satu titik koordinat. Ia merambat sebagai gelombang psikologis dan politik.
Setiap eskalasi di Gaza membawa efek rambatan: polarisasi opini publik, tekanan domestik terhadap pemerintah Arab, serta potensi radikalisasi yang mengendap dalam kekecewaan kolektif.
Negara-negara yang tengah merajut stabilitas ekonomi dan menata ulang relasi diplomatik, menghadapi dilema antara kalkulasi pragmatis dan tuntutan solidaritas.
Padahal stabilitas kawasan, dalam perspektif keamanan regional, bukan hanya soal keseimbangan militer, tetapi juga tentang legitimasi politik di mata rakyatnya.
"Board of Peace" Harusnya Realitas KekuatanKetika Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggagasnya, dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya, banyak yang melihatnya sebagai terobosan — upaya keluar dari kebuntuan lama yang membelit konflik.
Namun, waktu adalah penguji paling jujur bagi setiap institusi. Ketika rudal tetap diluncurkan dan korban sipil terus berjatuhan, pertanyaan pun menggantung di udara: apakah Board of Peace adalah jembatan menuju damai, atau sekadar panggung baru bagi retorika lama?
Dalam kacamata geopolitik global, legitimasi adalah mata uang utama. Lembaga perdamaian tidak hanya diukur dari niat pembentuknya, tetapi dari persepsi dunia terhadap independensinya.
Karena Board of Peace lahir dari inisiatif Amerika Serikat —sekutu strategis Israel— maka bayang-bayang kepentingan besar tak mudah dihapuskan.
Baca juga: Board of Peace dan Kinerja Pembantu Presiden
Tanpa mandat investigatif yang jelas, tanpa mekanisme sanksi yang tegas, ia berisiko dipandang sebagai instrumen diplomasi citra: hadir untuk menunjukkan komitmen, tapi tak memiliki daya paksa untuk mengubah realitas.
Dalam dunia yang semakin multipolar, persepsi keberpihakan dapat menggerus otoritas moral lebih cepat daripada kritik terbuka.
Di tingkat kawasan Timur Tengah, efektivitas Board of Peace menjadi barometer kepercayaan terhadap arsitektur multilateral baru di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jika ia mampu bekerja secara transparan dan imparsial, maka ia dapat menjadi model tata kelola konflik yang lebih adaptif.
Namun jika gagal, kekecewaan kawasan bisa berujung pada kembalinya politik blok dan logika keamanan kolektif yang lebih konfrontatif.
Kawasan yang telah lama menjadi ladang rivalitas kekuatan besar tidak membutuhkan simbol tambahan, melainkan mekanisme yang benar-benar mampu menahan eskalasi dan memulihkan kepercayaan.
Maka dari itu, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace adalah persimpangan antara peluang dan risiko.





