Pansel ADK OJK Dibuka! Arief Tekankan Calon Tidak Terafiliasi Parpol

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka hari Rabu 11 Febuari hingga 2 Maret 2026.

Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK Arief Wibisono menyampaikan, calon wajib berpengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia paling tinggi 64 tahun per 2 Juni 2026, dan tidak terafiliasi partai politik (parpol) saat proses pencalonan.

“Pesyaratannya adalah warga negara Indonesia tentu saja ya karena ini akan memimpin lembaga Indonesia ya. Kemudian akhlak moral dan integritas yang baik, setelah ini cakap melakukan perbuatan hukum,” ucap Arief dalam Media Briefing di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dia menekankan tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Jika calon masih menjabat sebagai pengurus partai politik, Arief menyebut yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

“Calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib selebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” jelasnya.

Arief menegaskan, calon wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit

5. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit

6. Sehat jasmani

7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026

8. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun

9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih

10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalon

Sebagai informasi tambahan jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Olah Sampah Kelurahan Dikebut Tahun Ini, Kapasitas 100 Juta Ton/Hari
• 29 menit laludetik.com
thumb
Daftar Kereta Tambahan Lebaran 2026 Keberangkatan 11 Maret-1 April
• 7 jam laludetik.com
thumb
Pertama dalam 40 Tahun, Como Lolos Semifinal Coppa Italia Usai Permalukan Napoli di Kandangnya
• 11 jam laluharianfajar
thumb
BRI Super League: Lini Depan Diterpa Badai, Ujian Berat Menanti Persebaya Jelang Vs Bhayangkara FC
• 1 jam lalubola.com
thumb
Presiden Prabowo Gelar Ratas Ekonomi di Istana
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.