Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian melalui Juru Bicaranya, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, pihaknya telah mencopot jabatan oknum pegawai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), sejak Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.
Arif mengatakan, kementeriannya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan mendukung langkah penegakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu (Januari) melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026," kata Arif dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.
- VIVA/Foe Peace
Dia memastikan, langkah tegas itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan, dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum.
Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, serta siap memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum guna memperlancar proses penyidikan.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan detil modus pengeksporan CPO yang dikelabui menjadi POME dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2), menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ujar dia.
Kebijakan tersebut, lanjut Syarief, dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.





