KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus kuota haji sudah sesuai dengan prosedur.

Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya. 

Budi mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka selalu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik pada aspek formal maupun materiel.

Selain itu, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Dengan demikian, kata dia, penyidikan kasus kuota haji tetap berprogres, dan saat ini sedang menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Anabatic (ATIC) Melonjak di Tengah Pengumuman Rights Issue
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Menkes Bakal Tegur RS yang Tolak Pasien PBI Nonaktif: Laporkan, Pasti Kami Tindak!
• 53 menit lalurctiplus.com
thumb
Ayu Ting Ting Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Tekanan Darah Rendah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Gol Telat Benjamin Sesko Selamatkan Manchester United dari Kekalahan di Markas West Ham
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
10 Orang, Termasuk Tersangka Wanita, Tewas dalam Penembakan di Sekolah di Kanada, 25 Luka-Luka
• 6 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.