Keluarga istri yang tepergok berdua bersama pria lain berinisial MM (22 tahun) di Blora, Jawa Tengah, merasa telah menjadi korban dalam peristiwa ini. Sebelumnya, warga sempat mengarak keduanya atas tudingan perzinaan.
Kuasa hukum dari pihak wanita, Sugiyarto, mengatakan alasan mereka merasa menjadi korban karena terjadi penganiayaan dan pengeroyokan.
Sugiyarto tidak menjawab apakah tindakan kedua orang tersebut terkait perzinaan atau tidak.
“Dalam kacamata kami, ada lima konstruksi hukum dalam kejadian itu,” kata Sugiyarto kepada wartawan, Rabu (11/2).
“Kami merasa klien kami sebagai korban,” lanjutnya.
Sugiyarto enggan berkomentar banyak terkait kasus ini. Mereka menyatakan siap memberi keterangan jika dibutuhkan polisi.
“Sementara kami menunggu dari pelaporan yang sudah dilayangkan ke Polres Blora. Setelah itu kami akan membuat langkah-langkah hukum terkait konstruksi hukumnya,” ujarnya.
Tiduri Istri OrangPolisi menyebut MM digerebek warga saat berhubungan badan dengan perempuan yang merupakan istri orang lain. Peristiwanya terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu puluhan warga mendapati MM sedang berduaan di rumah wanita Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
"Infonya sudah berhubungan badan. Iya betul (pasangan selingkuh)," ujar Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono kepada kumparan, Selasa (10/2).
Penggerebekan itu dilakukan karena warga sudah lama curiga dengan gerak-gerik MM dan wanita selingkuhannya itu. Maka warga sengaja memantau pergerakan keduanya.
"Betul warga sudah mengamati. Yang gerebek itu banyak, tapi kalau suaminya saat itu sedang di Jakarta," jelas dia.
Lilik menyebut, MM merupakan seorang perjaka atau belum menikah. Sementara wanitanya merupakan seorang istri dan sudah memiliki anak.
Polisi, lanjut Lilik, menemui MM saat berada di puskesmas. "Jadi memang ada lebam-lebam. Tapi kasusnya itu ditangani di Polres Blora. Kami dikabari setelah adanya penggerebekan itu," kata Lilik.





