Punya Kendaraan Lebih dari Satu? Pahami Aturan Pajak Progresif Biarng Kantong Gak Jebol

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi kini bukan hanya soal kenyamanan, melainkan tanggung jawab finansial. Pengenaan pajak progresif yang seringkali datang secara tiba-tiba dapat menguras kantong secara cepat. Lantas, bagaimana cara menghindari pajak progresif dan apa dasar hukumnya? Mengutip laman CIMB Niaga, Rabu, 11 Februari 2026, berikut penjelasannya: Apa itu pajak progresif? Mengutip laman CIMB Niaga, pajak progresif merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kepemilikan lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Artinya, semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang, maka tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif Menurut Undang-Undang (UU) HKPD No.1 Tahun 2022 yang mengatur kewenangan dan penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah, ketentuan tarif pajak progresif ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan pertama: Tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama akan ditetapkan biaya paling tinggi sebesar 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Kepemilikan kedua: Bagi kepemilikan bagi kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan dibebankan tarif secara progresif paling tinggi sebesar 10 persen.
Cara menghitung pajak progresif Untuk menghitung tarif pajak progresif Anda perlu mengacu pada dua unsur utama, yakni jumlah kendaraan yang dimiliki dan nilai jual kendaraan. Sebagai contoh, jika Anda memiliki tiga motor dengan merek dan tahun pembelian yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif sesuai urutan kepemilikannya.

Baca Juga :

Update! Cek Daftar Lengkap Kurs Pajak Minggu Ini


(Ilustrasi. Foto:MI/Ramdani)
Cara menghindari tarif pajak progresif Terdapat beragam cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari tarif pajak progresif, diantaranya: 1. Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual Untuk menghindari tarif pajak progresif, Anda dapat melakukan pemblokiran STNK apabila kendaraan hilang atau terjual. Melalui langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa kendaraan tidak lagi terdaftar atas nama pribadi, sehingga tidak akan dikenakan tarif pajak progresif.
  2. Segera lakukan Bea Balik Nama Saat membeli kendaraan bekas, segera lakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke identitas Amda. Dengan melakukan balik nama dari pemilik lama ke pembeli baru, data kepemilikan di Samsat dapat tercatat dengan baik.
  3. Pisahkan nama pemilik dari satu keluarga Pajak progresif seringkali didasarkan pada kesamaan alamat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jika terdapat anggota keluarga yang sudah dewasa, mandiri, atau menikah dan memiliki kendaraan pribadi, disarankan untuk menggunakan identitas sendiri serta memiliki KK terpisah.
  4. Manfaatkan program pemutihan Anda bisa memanfaatkan program program pemutihan pajak yang disediakan pemerintah. Program ini seringkali mencakup penghapusan denda pajak progresif atau bahkan penghapusan sistem pajak progresif untuk kendaraan tertentu (seperti motor di bawah 250cc). 5. Hindari meminjamkan KTP Jangan pernah meminjamkan data pribadi kepada orang lain, terutama untuk pendaftaran kendaraan bermotor. Jika data terpakai, maka akan secara otomatis menambah jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama Anda sehingga dapat memicu tarif pajak yang lebih tinggi.

Itu dia penjelasan singkat mengenai pengertian hingga cara menghindari tarif pajak progresif. Dengan memahami alur dan ketentuan yang ada, Anda kini dapat mengelola administrasi kepemilikan kendaraan secara lebih efisien dan terhindar dari beban pajak yang tidak perlu. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Situasi Terkini Bencana Tanah Bergerak di Tegal dan Semarang, Gubernur Jateng Singgung Relokasi
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Ribut Menkeu Purbaya Bantah Klaim Menteri KKP soal Dana Kapal: Belum Cair!
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
PDIP Kumpulkan Pakar Ekonomi Bahas Strategi Keluar dari Jebakan Pertumbuhan 5 Persen
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadwal Siaran Langsung Persib Vs Ratchaburi FC di 16 Besar ACl 2: Live Malam Ini, Maung Bandung Berpeluang Cetak Sejarah
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.