JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polresta Surakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).
Namun begitu, Budi tak menjelaskan siapa saja saksi yang dimintai keterangan. Termasuk, keterangan apa saja yang digali dalam rangka pemenuhan berkas perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Sementara itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Original Article



