Bali, ERANASIONAL.COM – Arak Bali, minuman tradisional hasil destilasi dari bahan baku lokal seperti kelapa dan aren, kini mencatatkan prestasi membanggakan. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut produk ini menjadi salah satu best seller di duty free Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Bali, Koster mengungkapkan bahwa penjualan arak Bali mencapai 6.000 hingga 7.000 botol per bulan. Angka tersebut bahkan mengalahkan penjualan merek minuman keras internasional yang selama ini mendominasi pasar global.
“Produk arak Bali jadi best seller, mengalahkan label dunia,” ujar Koster di Denpasar, Selasa (10/2).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa arak Bali tidak hanya diminati masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan mancanegara yang berangkat melalui Bandara Ngurah Rai. Popularitas arak Bali di pasar internasional menjadi bukti bahwa produk tradisional Indonesia mampu bersaing dengan merek global.
Namun, di balik pencapaian tersebut, Koster merasa gerah. Ia menyoroti fakta bahwa izin penjualan arak Bali di duty free justru dimiliki oleh warga negara asing.
“Yang kurang membuat bahagia adalah yang dapat izin jualan itu warga negara asing,” katanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akses pelaku usaha lokal terhadap pasar strategis seperti bandara internasional. Menurut Koster, kondisi ini tidak adil karena UMKM lokal yang memproduksi arak Bali dengan susah payah justru tidak mendapat keuntungan maksimal.
Harga jual arak Bali di duty free mencapai sekitar Rp800 ribu per botol. Padahal, harga produksi dari perajin lokal relatif rendah. Nilai tambah yang diterima petani kelapa dan aren juga masih kecil, hanya naik dari Rp15 ribu menjadi Rp40 ribu.
“Kami yang buat peraturan gubernur, saya dorong dan promosi arak, begitu bagus yang lain dapat untung banyak, kan tidak benar itu,” tegas Koster.
Ia menekankan perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM lokal agar mereka bisa menikmati keuntungan dari popularitas arak Bali.
Sebagai solusi, Koster meminta pengelola bandara menyediakan lapak khusus bagi UMKM untuk menjual produk minuman tradisional hasil destilasi tersebut. Dengan adanya lapak khusus, UMKM lokal dapat langsung menjual produk mereka kepada wisatawan, sehingga keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pihak asing.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Saat ini, produksi arak Bali telah mendapat izin resmi dari Kementerian Perindustrian RI. Izin tersebut diperoleh setelah melalui proses diskusi panjang dengan pemerintah pusat sejak September 2025. Produksi arak Bali kini dikelola oleh Perumda Kerta Bali Saguna melalui anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
“Perumda membuat PT, jadi business to business, mendapatkan izin khusus. Kalau memproses izin baru itu butuh puluhan miliar, lebih dari Rp10 miliar, ini gratis diberikan kepada gubernur Bali,” jelas Koster.
Dengan adanya izin resmi, arak Bali kini memiliki legalitas yang kuat untuk dipasarkan secara nasional maupun internasional. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM lokal untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal distribusi dan akses ke pasar premium seperti duty free bandara.
Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperjuangkan agar UMKM lokal mendapat tempat yang layak di pasar tersebut.
Popularitas arak Bali di duty free Bandara Ngurah Rai juga menunjukkan potensi besar produk tradisional Indonesia di pasar global. Wisatawan mancanegara yang membeli arak Bali tidak hanya membawa pulang minuman, tetapi juga membawa cerita tentang budaya dan tradisi Bali. Dengan strategi pemasaran yang tepat, arak Bali bisa menjadi ikon minuman tradisional Indonesia yang mendunia.
Sementara pengamat ekonomi menilai langkah Koster untuk memperjuangkan UMKM lokal sangat penting. Dengan memberikan akses kepada pelaku usaha lokal, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa keuntungan dari popularitas arak Bali tidak hanya dinikmati oleh pihak asing. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memperkuat posisi Bali sebagai pusat produksi minuman tradisional yang berkualitas.
Ke depan, tantangan bagi arak Bali adalah menjaga kualitas dan konsistensi produksi. Dengan permintaan yang tinggi, UMKM lokal harus mampu memenuhi standar internasional agar produk tetap diminati. Pemerintah daerah bersama Perumda Kerta Bali Saguna diharapkan dapat memberikan pendampingan dan pelatihan bagi perajin lokal agar mereka mampu bersaing di pasar global.
Dengan pencapaian penjualan ribuan botol per bulan, arak Bali telah membuktikan diri sebagai produk tradisional yang memiliki daya tarik internasional. Namun, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali, diperlukan kebijakan yang berpihak kepada UMKM lokal. Langkah Gubernur Koster untuk memperjuangkan akses UMKM di duty free Bandara Ngurah Rai menjadi bagian penting dari upaya tersebut.





