Jaksa Bantah Ary Gadun FM Disiksa Penyidik: Ngarang!

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah narasi penyiksaan yang disampaikan oleh advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri.

Ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor), Ary mengaku disiksa dan dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

“Oh enggak lah. Itu kan bisa saja dia ngarang-ngarang kan,” ujar Jaksa Andy Setyawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Andy mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menghadirkan penyidik ke persidangan.

Baca juga: Ary Gadun FM Mengaku Disiksa Penyidik, Dijanjikan Marcella Tak Ditangkap

Mengaku Disiksa Penyidik

Ketika diperiksa sebagai saksi, Ariyanto mengaku disiksa dan dipaksa untuk menandatangani BAP dengan keterangannya yang tidak disebutnya.

“Setelah penyiksaan terhadap saya, kalau saya detail, saya akan ceritakan ini semua,” ujar Ariyanto dalam sidang.

BAP yang dimaksud sempat dibacakan jaksa dalam sidang, yaitu menyinggung pemberian draf putusan dari majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, kepada Marcella dan Djunaedi.

“Dokumen tersebut berasal dari Majelis Hakim yang menyidangkan, Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom, diteruskan ke Wahyu Gunawan dan ditunjukkan kepada Saudara Marcella dari kantor hukum AALF (kantor Ariyanto) yang menjadi kuasa dari terdakwa tipikor korporasi migor,” kata Jaksa.

Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO

Dokumen dari majelis hakim ini diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dulu Wakil Ketua PN Jakpus kemudian ke Wahyu Gunawan, dulu Panitera Muda Perdata PN Jakut, hingga sampai ke tangan Ariyanto dan Marcella.

Berdasarkan BAP, pihak Marcella hendak merevisi draf putusan itu sebelum diputus onslag atau vonis lepas.

Jaksa menyebutkan, Ariyanto punya kesempatan untuk merevisi draf putusan karena telah menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar.

“Dengan pemberian uang suap tersebut sehingga saya diberikan kesempatan untuk melakukan revisi koreksi terhadap draf putusan sebelum dibacakan untuk umum oleh majelis hakim untuk.. yang menjadi obyek revisi, yang mengetahui adalah Marcella dan Junaidi, karena mereka yang melakukan analisis dan telaah,” kata jaksa membaca BAP.

Baca juga: Ary Gadun FM Sebut Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Makelar Kasus

Ary membantah pernah memberikan keterangan seperti itu. Tapi, BAP itu ditandatangani karena penyidik berjanji tidak akan menangkap Marcella.

“Saya dikasih bargaining bahwa istri saya tidak ditangkap. Dan, kemudian siapkan video semua, ceritakan semua, Kunci saksinya ada di saya, pak. Saya yang memberikan uang. Hakim sudah pada ditangkap semua,” kata Ariyanto.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain karena ada janji itu, Ary merasa sangat lelah menghadapi pemeriksaan yang sudah berlangsung selama tiga hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masjid Harus Berdayakan Masyarakat dan Jaga Harmoni Lingkungan
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Bekasi
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Sindikat Maling Kabel di 46 SPBU Jakarta-Bogor Ternyata Bekas Teknisi
• 19 jam laludetik.com
thumb
Indonesia Peringkat 109 pada Indeks Persepsi Korupsi 2025, Turun 10 Posisi
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Make P:rem Rilis Produk Baru: Safe Me Series & Serum Vegetinol
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.