Seorang pria berinisial BO (42) membunuh kerabatnya sendiri bernama Hendi di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (10/2) lalu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, mengatakan bahwa kejadian bermula saat tersangka BO menuju rumah korban untuk menemui keponakannya. Namun, saat itu tersangka tidak bertemu dengan keponakannya, melainkan bertemu dengan suami keponakannya.
Keduanya kemudian terlibat pertikaian di ruang tamu yang berujung pelaku menikam korban. Hal itu didengar istri korban lalu berteriak meminta tolong.
“Saat itu, istri korban bernama Nur Mita Sari sedang berada di dalam kamar dan mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong. Ketika keluar dari kamar, saksi melihat ceceran darah di lantai rumah serta tersangka sedang memegang pisau sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Arwin dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Korban Dilarikan ke RS
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh,” ujar Arwin.
Polisi kemudian menangkap pelaku di Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (11/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka Tuduh Korban Melakukan Pesugihan
Arwin menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban. Ia menyebut tersangka BO menduga korban melakukan pesugihan sehingga merasa hidupnya susah.
“Tersangka meyakini bahwa korban Hendi melakukan pesugihan sehingga tersangka merasa hidupnya susah,” ucap Arwin.
Sakit Hati Adik Tersangka Dituduh Pakai Narkoba
Selain itu, tersangka juga mengaku sakit hati karena keponakannya mengatakan adiknya memakai narkoba.
“Menurut keterangan tersangka, ia sakit hati terhadap korban karena sebelumnya istri korban, Nur Mita Sari, mengatakan bahwa adik kandung tersangka adalah pengguna narkotika,” imbuh Arwin.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu celana pendek berlumuran darah serta satu unit sepeda motor Honda Karisma.
Akibat perbuatannya, tersangka BO dikenakan Pasal 458 subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.





