Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan potensi lonjakan penipuan digital menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Menteri Komdigi Meutya Hafid meminta seluruh jajarannya menguatkan koordinasi untuk mengantisipasi tren kejahatan siber yang kerap meningkat pada periode tersebut.
“Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/2).
Meutya mengatakan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga. Ini dilakukan dengan sinergi erat bersama kepolisian untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Terlebih, laporan Global Fraud Index 2025 mengungkapkan Indonesia peringkat kedua di dalam daftar negara paling rentan penipuan di dunia. Global Fraud Indeks 2025 dirilis oleh Sumsub, perusahaan teknologi perangkat lunak asal Inggris yang berfokus pada pencegahan kejahatan finansial.
Dari total 112 negara yang diteliti, Indonesia mendapatkan skor indeks 6,53 dari skala 10, dengan intensitas aktivitas penipuan 4,93 dan intervensi pemerintah di level 0,57.
Pakistan menempati urutan pertama negara paling rentan penipuan. Skor indeks negara ini 7,48 dengan aktivitas penipuan di level 5 dan intervensi pemerintah 0,96.
Meutya menyatakan, platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Selain itu, mereka harus memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.
Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” ujar Meutya.
Di sisi lain, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar tiga juta konten judi online atau judol. Data Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judol turun dari Rp 300 triliun menjadi Rp 150 triliun.
Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri. “Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement.




