JEPARA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait peristiwa tewasnya enam orang usai mengonsumsi minuman beralkohol oplosan di sebuah kafe di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan inisial ketiga tersangka tersebut yakni MR alias Pongi (49), S alias Kancil (31), dan ESW (33).
"Ketiga tersangka yakni MR alias Pongi warga Suwawal Timur, S alias Kancil warga Desa Mambak (Kecamatan Pakisaji), serta ESW warga Desa Slagi (Kecamatan Pakisaji)," kata Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026), seperti dikutip Antara.
Pihaknya juga menetapkan HN sebagai terduga pemasok minuman beralkohol tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Satu Desa Sempat Terisolir Akibat Longsor di Jepara, Ini Kata Gubernur Jateng
Ia kemudian mengungkapkan kronologi para korban tewas akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Berawal pada Jumat (6/2/2026) ketika korban memesan dua jerigen alkohol.
Diketahui, tersangka MR menjual minuman oplosan yang diracik bersama rekannya dengan bahan baku berupa alkohol dari pemasok, kemudian dijual kepada masyarakat.
Setelah mengonsumsi minuman keras itu, para korban mengalami gejala seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.
Kemudian, pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2), para korban mulai dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menurut Kapolres, selain enam orang yang tewas, dua korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- jepara
- minuman oplosan
- korban minuman oplosan
- kapolres jepara
- minuman beralkohol





