Masih ingat dengan kasus dua pelajar dikeroyok sekelompok orang hingga tewas di sebuah angkringan di Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Senin (9/6/2025) lalu? Kini ketujuh pelaku telah divonis 8-10 tahun penjara.
“Perkara ini terdata di register kami, yakni perkara nomor 470 Pidana Khusus tahun 2025. Berdasarkan putusan yang kami baca, ketujuh orang ini dipidana dengan pidana dari 8 tahun sampai dengan 10 tahun. Terdapat dua orang yang merupakan residivis,” kata Juru Bicara I Pengadilan Negeri Sleman Jayadi Husain kepada wartawan, Rabu (11/2).
Ketujuh terdakwa tersebut ialah Sukamto, Surya Tri Saputra, Muhammad Syaifulloh, Devanda Kevin Herdiana, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit, dan Lintang Sulistyo.
Bukan Cegah Klitih
Di media sosial beredar narasi bahwa ketujuh terdakwa ini mencegah klitih atau pelaku kejahatan jalanan yang menyerang orang tanpa alasan.
Juru Bicara II Pengadilan Negeri Sleman Ari Prabawa mengatakan kronologi sebenarnya berdasarkan fakta hukum, yakni korban adalah anak yang hendak tawuran.
“Kalau klitih itu, di fakta hukum tidak terungkap. Faktanya, mereka ingin merayakan ulang tahun dengan tawuran,” jelasnya.
“Anak-anak mau tawuran, kemudian ketahuan oleh warga dan dibubarkan. Ketika dibubarkan, mereka awalnya belum bubar, tetapi kemudian diberi waktu sekitar 10 menit oleh warga,” katanya.
Sepuluh menit kemudian, anak-anak tersebut ternyata tidak bubar. Kemudian datang banyak warga untuk membubarkan. Anak-anak yang hendak tawuran lalu kabur.
Anak-anak yang kabur ditangkap massa dan dibawa kembali ke angkringan.
“Pada saat dibawa ke angkringan itulah timbul persekusi oleh para terdakwa bersama massa. Akhirnya ditemukan ada korban yang meninggal dunia dan ada juga yang luka berat,” jelasnya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat sebagaimana dakwaan kombinasi alternatif kesatu, kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.
Selain itu, terdapat restitusi dengan nominal Rp 348.138.500 yang didasarkan pada keputusan LPSK. Apabila restitusi ini tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, diganti dengan pidana masing-masing selama enam bulan.
Penangkapan Pelaku
Diberitakan sebelumnya, dua pelajar dikeroyok sekelompok orang di sebuah angkringan di Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Senin (9/6/2025) dini hari. Satu korban di antaranya tewas, sementara satu lainnya luka-luka.
Polisi bergerak menyelidiki peristiwa tersebut. Pada Rabu (11/6), lima pelaku ditangkap, yakni S (36), STS (29), MS (25), DKH (24), dan YPU (21). Dua pelaku lain masih diburu polisi.
“Kronologi awal memang ada beberapa pelajar berkumpul di situ yang mungkin memancing kecurigaan para terduga pelaku sehingga mengakibatkan penganiayaan,” kata Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah di Polresta Sleman, Rabu (11/6/2025) lalu.





