Eks Menag Yaqut Diklarifikasi BPK terkait Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa pemanggilan ini menjadi ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.

Advertisement

BACA JUGA: Reaksi KPK Usai Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Korupsi Haji

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.

Keputusan tersebut, kata Mellisa, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Rumahan Pakaian di Ciomas Bogor Terbakar Akibat Korsleting
• 14 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Marah Besar IHSG Anjlok, BEI Komitmen Segera Benahi Pasar Modal
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Pangan Nasional, Rabu 11 Februari 2026: Cabai dan Daging Masih Tinggi
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Kabar Mengejutkan Terbaru Penyanyi Denada, Dikabarkan Kini Punya 3 Anak Hingga Beberkan Faktanya
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Gelar Munas ke-5, IISIA Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Industri Baja Nasional
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.