TABLOIDBINTANG.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee berujung pahit. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonannya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Rabu (11/2).
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Dengan ini hakim mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar hakim di hadapan para pihak yang hadir.
Hakim menilai seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian telah berjalan sesuai aturan. Mulai dari tahap penyelidikan, penetapan tersangka, hingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyoroti kecukupan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan Richard sebagai tersangka. Hakim menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang memenuhi syarat formil dan materil.
Bukti tersebut antara lain keterangan dari 18 saksi, tiga orang ahli, dua dokumen surat, barang bukti berupa produk yang dipermasalahkan, serta 43 nota pembelian yang berkaitan dengan perkara.
“Terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata hakim.
Dengan putusan ini, status hukum Richard Lee sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan akan terus berlanjut.
Sidang praperadilan yang diharapkan menjadi jalan pembatalan status tersebut pun resmi kandas di meja hijau PN Jakarta Selatan.



