Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (11/2/2026). Kedatangannya untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.

Mellisa  menegaskan, bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.

Baca Juga :
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,’’ujarnya.

 

Baca Juga :
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok Beras Nasional Capai 4 Juta Ton
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pengusaha Besar Prajogo hingga Aguan, Ini yang Dibahas
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Sambut Ramadhan, Siswa Sekolah Dasar di Solo Gelar Parade Sajadah
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
IVE Tampil dengan Pesona Girl Crush yang Glamor di Lagu Terbaru, BANG BANG
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemutihan Tunggakan JKN Kelas 3 Tinggal Tunggu Perpres
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.