Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengingatkan para transmigran agar tidak melakukan jual beli tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB), karena transaksi semacam itu berisiko menimbulkan masalah hukum.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, Iftitah menjelaskan jual beli sertifikat tanpa AJB tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai, sehingga pembeli tidak dapat melakukan proses balik nama kepemilikan tanah secara resmi melalui mekanisme pertanahan.
"Jadi, jual beli sertifikat (tanah) tanpa AJB tidak bisa balik nama. Ini juga untuk pengetahuan kita kepada masyarakat luas, bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," kata Mentrans di sela-sela jumpa pers soal kasus pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam setiap transaksi tanah dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembuatan AJB sebagai syarat dalam peralihan hak kepemilikan lahan.
Dia menekankan hal itu menyusul adanya transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengalami polemik pembatalan SHM oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan pada 2019.
Baca juga: Mentrans: Revisi UU Transmigrasi atur transmigran jangka panjang
Padahal, sebanyak 438 kepala keluarga (KK) ditempatkan melalui pola transmigrasi umum pada tahun 1986 dan 1989. Seluruh warga transmigran itu juga telah mendapatkan SHM pada tahun 1990. Namun, kondisi lahan pada saat itu memang sebagian ada yang telah ditinggalkan oleh para transmigran.
Lebih lanjut, Mentrans menekankan peringatan tersebut juga dimaksudkan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan hak atas tanah, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari akibat transaksi yang tidak tercatat secara sah.
Selain itu, dia mengingatkan pemilik sertifikat hak milik agar tetap mengelola lahan secara produktif dan tidak meninggalkannya dalam waktu lama, karena kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Kendati demikian, apabila transmigran yang terpaksa meninggalkan lahan, dia menegaskan agar melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dinas transmigrasi setempat, sehingga data kepemilikan tetap tercatat dan tidak menimbulkan pembatalan sepihak dalam pengelolaan lahan.
Iftitah menambahkan banyak kasus bermula dari lahan yang ditinggalkan bertahun-tahun, kemudian menimbulkan persoalan ketika akan dimanfaatkan, karena status kepemilikan tidak jelas dan menimbulkan konflik di lapangan.
Sehingga melalui imbauan tersebut, Iftitah berharap kepastian hukum atas tanah transmigran tetap terjaga, transaksi berjalan sesuai aturan, serta potensi konflik dan kerugian masyarakat dapat dicegah sejak dini.
Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, Iftitah menjelaskan jual beli sertifikat tanpa AJB tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai, sehingga pembeli tidak dapat melakukan proses balik nama kepemilikan tanah secara resmi melalui mekanisme pertanahan.
"Jadi, jual beli sertifikat (tanah) tanpa AJB tidak bisa balik nama. Ini juga untuk pengetahuan kita kepada masyarakat luas, bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," kata Mentrans di sela-sela jumpa pers soal kasus pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam setiap transaksi tanah dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk pembuatan AJB sebagai syarat dalam peralihan hak kepemilikan lahan.
Dia menekankan hal itu menyusul adanya transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengalami polemik pembatalan SHM oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan pada 2019.
Baca juga: Mentrans: Revisi UU Transmigrasi atur transmigran jangka panjang
Padahal, sebanyak 438 kepala keluarga (KK) ditempatkan melalui pola transmigrasi umum pada tahun 1986 dan 1989. Seluruh warga transmigran itu juga telah mendapatkan SHM pada tahun 1990. Namun, kondisi lahan pada saat itu memang sebagian ada yang telah ditinggalkan oleh para transmigran.
Lebih lanjut, Mentrans menekankan peringatan tersebut juga dimaksudkan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan hak atas tanah, sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari akibat transaksi yang tidak tercatat secara sah.
Selain itu, dia mengingatkan pemilik sertifikat hak milik agar tetap mengelola lahan secara produktif dan tidak meninggalkannya dalam waktu lama, karena kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Kendati demikian, apabila transmigran yang terpaksa meninggalkan lahan, dia menegaskan agar melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dinas transmigrasi setempat, sehingga data kepemilikan tetap tercatat dan tidak menimbulkan pembatalan sepihak dalam pengelolaan lahan.
Iftitah menambahkan banyak kasus bermula dari lahan yang ditinggalkan bertahun-tahun, kemudian menimbulkan persoalan ketika akan dimanfaatkan, karena status kepemilikan tidak jelas dan menimbulkan konflik di lapangan.
Sehingga melalui imbauan tersebut, Iftitah berharap kepastian hukum atas tanah transmigran tetap terjaga, transaksi berjalan sesuai aturan, serta potensi konflik dan kerugian masyarakat dapat dicegah sejak dini.
Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel





