Penulis: Doni Moni
TVRINews, Nagekeo
Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat terduga pengedar narkoba di Pelabuhan Marapokot, Desa Marapokot, Kabupaten Nagekeo, Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.25 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT, Iptu Anselmus Leza, bersama tiga anggota yakni Aiptu Robi Kolis, Aiptu Junianto, dan Briptu Isa Kore.
Keempat terduga pelaku yang juga diduga sebagai pengguna narkoba itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tiga bungkus plastik berisi sabu.
Adapun identitas keempat pelaku masing-masing berinisial PAR, S alias Lalang, S, dan I. Dalam proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan bermula dari diamankannya S alias Lalang, warga asal Sulawesi yang berdomisili di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Dari tangan Lalang, polisi menemukan tiga plastik sabu.
Saat diinterogasi, Lalang mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut ada tiga orang lainnya yang terlibat. Ketiganya diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) KM Akmal Jaya yang baru beberapa jam bersandar di Pelabuhan Marapokot.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku lainnya di lokasi berbeda di sekitar pelabuhan.
Keempat pelaku kemudian digiring ke Mapolres Nagekeo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, mereka juga tengah menjalani pemeriksaan urine di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Hingga kini, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut serta memburu pelaku lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews





