Jakarta, VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk melapor jika ada rumah sakit (RS) yang menolak menangani pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit katastropik.
Kata Budi, rumah sakit harus menangani pasien tersebut karena biaya pengobatan akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
"Saya, saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS," ucap Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari 2026.
"Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," sambungnya.
Budi menjelaskan, pihaknya akan menegur langsung rumah sakit yang menolak untuk menangani pasien BPJS PBI tersebut.
"Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya," tutur dia.
Budi juga menyebutkan, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, maupun BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit.
Budi menjelaskan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial hingga BPJS Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh RS harus melayani pasien-pasien yang mengidap penyakit katastropik.
"Yang kalau dihentikan layanan kesehatannya berisiko nyawa, itu otomatis sudah direaktivasikan kembali dan bisa datang seperti biasa," pungkas Budi.




