jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memastikan pihaknya akan kembali memanggil Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Adapun dalam dugaan kasus tersebut, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak
Rencananya, dokter kecantikan itu akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah putusan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee ditetapkan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Richard Lee Ajukan Praperadilan, Konflik Keluarga David Beckham Disorot
"Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru baru ini.
Namun, dia belum bisa memastikan tanggal pemeriksaan terhadap Richard Lee.
BACA JUGA: Dokter Richard Lee Masih Sakit, Kuasa Hukum Bicara Soal Proses Praperadilan
Pihak kepolisian menghormati pihak pengadilan yang baru menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee pada hari ini (11/2).
"Tadi saya sampaikan diagendakan minggu depan. Nanti, karena ini kami menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," tutur Budi.
Dia menuturkan, pihak penyidik akan menghormati apabila Richard Lee mengajukan surat keterangan sakit kembali saat agenda pemeriksaan nanti.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi jika seumpama Richard Lee menggunakan alasan itu kembali.
"Ya kami akan melihat. Pada saat seseorang mengajukan atau pun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," tuturnya.
"Tetapi di balik itu, penyidik juga memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes. Kami akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum, sehingga proses penyidikan dalam perkara tersebut bisa terus dilanjutkan.
Adapun dugaan kasus yang menyeret Richard Lee itu bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif.
Doktif melaporkan Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus itu sejak 15 Desember 2025. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijadikan Tersangka Pakai Pasal di KUHP Lama, Kakanwil ATR/BPN Bali Ajukan Praperadilan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Firda Junita




