Mentrans Curigai Maladministrasi Pembatalan SHM Transmigran di Kalsel

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan dugaan adanya maladministrasi dalam pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan setelah berdiskusi dengan Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Rabu.

Menurut Iftitah, persoalan ini menunggu eksekusi administratif dari Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan hak transmigran dan memastikan kepastian hukum atas lahan mereka. Langkah lanjutan akan dibahas dalam mediasi bersama di Kalimantan Selatan, dengan tim dari Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan ESDM sudah berada di lokasi.

Dia menegaskan, penindakan hukum bukan merupakan kewenangan Kementerian Transmigrasi, melainkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan yang sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Hasil mediasi akan menjadi dasar tindak lanjut, dan jika ditemukan pelanggaran, proses hukum bisa ditempuh.

Iftitah menambahkan, Jaksa Agung telah memberikan atensi terhadap persoalan ini dan jika terbukti ada pelanggaran, aparat hukum akan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Latar Belakang Kasus

Pemerintah menempatkan transmigran di Desa Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru pada 1986 dan 1989, dengan 438 kepala keluarga dari berbagai daerah. Seluruh transmigran mendapat SHM pada 1990, dan kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah pada 1993.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Persoalan muncul pada 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores, yang kemudian dikenal sebagai PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC). Pada 2013, PT SSC menawarkan kerja sama plasma kebun sawit kepada warga, namun kemudian diketahui memiliki izin tambang batu bara.

Pada 2019, Kanwil BPN Kalsel membatalkan SHM di Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang, dan kemudian 441 bidang lainnya, dengan alasan PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut.

Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN, memastikan bahwa penyelesaian kasus ini akan mengembalikan hak masyarakat. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah viral di media sosial dengan adanya permohonan dari transmigran kepada Presiden Prabowo Subianto.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bakal ke Amerika Pada 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ketahuan Sebut Wasit “Bajingan” saat Napoli Kalah di Coppa Italia, Antonio Conte Diselidiki
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Purbaya Buka Suara Ribut dengan Trenggono di Medsos
• 21 jam laludetik.com
thumb
APEC Memproyeksikan Ekonomi Asia-Pasifik Tumbuh 3,2 Persen pada 2025, Didukung Konsumsi dan Investasi AI Meski Hambatan Dagan
• 53 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.