SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2/2026).
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Tadi itu mungkin totalnya ada sekitar 10 pertanyaan. Tentunya perkembangannya cukup lumayan lama tadi sekitar 2,5 jam. Jadi, dari 10 pertanyaan itu tentunya banyak sub-sub pertanyaan juga, yang tadi Pak Jokowi juga menjelaskan," katanya.
Baca Juga: Kata Jokowi Usai Diperiksa di 2,5 Jam di Polresta Solo: Ada Pemeriksaan Tambahan
Menurut Yakup, sebagian besar pertanyaan yang diajukan ke Jokowi terkait proses perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Juga termasuk perihal pembuatan skripsi.
"Prosesnya kebanyakan itu mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi ketika di UGM dulu. Jadi, sifatnya sebenarnya ini hanya pendalaman-pendalaman dari seluruh keterangan yang sudah diberikan sebelum-sebelumnnya," ujarnya.
"Contohnya mungkin mengenai pembuatan skripsi dulu seperti apa. Dari Pak Jokowi menjelaksan juga alurnya seperti apa. Itu nanti akan digunakan oleh para penyidik untuk nanti dilimpahkan ke kejaksaan."
Adapun dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- jokowi diperiksa polisi
- polresta solo
- kasus tudingan ijazah jokowi
- ijazah jokowi
- roy suryo





