PENURUNAN skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia tentu bukan sekadar angka tahunan yang lewat di halaman laporan internasional. Namun, cermin yang memantulkan wajah institusi kita—retak atau kokoh, inklusif atau eksklusif.
Ketika skor itu turun, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan keseluruhan arsitektur demokrasi.
Transparency International mencatat skor CPI Indonesia tahun 2025 berada di angka 34 dari 100, turun tiga poin dari tahun sebelumnya dan membuat posisi Indonesia merosot atau terlempar ke peringkat 109 dunia.
Angka yang menempatkan Indonesia di bawah sejumlah negara Asia Tenggara seperti Timor Leste (44), Malaysia (52), dan Vietnam (41). Padahal pada 2024, Indonesia sempat mencatat skor 37 dan berada di peringkat 99.
Ini artinya, perbaikan yang sempat diklaim belum sepenuhnya berakar secara institusional. Masih rapuh, mudah tergerus, dan mungkin terlalu bergantung pada momentum, bukan sistem.
Skor 34 dalam skala 0 hingga 100—di mana 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih—menunjukkan kerentanan struktural. Korupsi dalam konteks ini bukan lagi sekadar perilaku menyimpang individu, melainkan refleksi dari desain kekuasaan.
Sesuatu yang tumbuh ketika transparansi anggaran lemah, ketika patronase politik menguat, ketika relasi antara partai, birokrasi, aparat keamanan, dan BUMN semakin tersentralisasi dalam orbit elite yang sama dan sebangun.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Reformasi Jalan di Tempat?
Dalam bahasa Daron Acemoglu dan James Robinson, negara dengan institusi yang terkonsentrasi pada segelintir elite cenderung melahirkan “extractive institutions”—struktur yang memungkinkan atau mengarahkan ekstraksi sumber daya publik untuk kepentingan terbatas.
Korupsi, dalam kerangka itu, bukan sebatas deviasi moral belaka, melainkan konsekuensi logis dari konfigurasi dan konsolidasi kekuasaan.
Kondisi ini semakin problematik ketika kebebasan sipil mengalami tekanan. Transparency International menyoroti melemahnya fungsi pengawasan masyarakat dan media.
Di sinilah relasi antara demokrasi dan antikorupsi menjadi terang dan sangat relevan. Robert Dahl dalam konteks ini menjelaskan dengan lugas, demokrasi mensyaratkan kompetisi politik, tapi juga memerlukan adanya partisipasi publik.
Itu berarti, tanpa kebebasan pers, ruang kritik, dan masyarakat sipil yang otonom, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan menjadi lumpuh.
Membuat korupsi yang bersemayam pada kekuasaan pun bergerak dari praktik yang sebelumnya tersembunyi menjadi bagian dari budaya administratif.
Indonesia sering dipuji sebagai negara ekonomi besar dengan pertumbuhan stabil. Namun, pertumbuhan tanpa tata kelola yang kuat sesungguhnya adalah paradoks.
Dalam realitas ini, ketika pasar global membaca korupsi sebagai risiko—biasanya akan seperti itu—implikasinya bakal serius. Karena penurunan kepercayaan terhadap kualitas governance bukan hanya persoalan reputasi, tetapi juga pada biaya ekonomi, seperti investasi tertahan, biaya transaksi meningkat, dan ketidakpastian hukum membesar.





