GAYO LUES, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues memusnahkan 112 hektare ladang ganja yang tersebar di lima kawasan pegunungan. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 56 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Gayo Lues menyebutkan, pengungkapan ladang ganja itu dilakukan sejak tahun 2025 hingga awal 2026. Lokasi ladang ganja berada di sejumlah wilayah pegunungan terpencil, di antaranya Pegunungan Pantan Dedalu, Pantan Dedep, Blang Bekee, Ekan, serta beberapa kawasan pegunungan lainnya.
Dari ratusan hektare ladang ganja yang dimusnahkan, kata dia, sekitar 168 ton narkotika jenis ganja dimusnahkan. Nilai ekonomi barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun. Pengungkapan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 336 juta jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pembasmian ladang ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 kasus narkotika. Sebanyak 56 orang tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penanam, pengedar, hingga bandar.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas wilayah, meliputi jaringan nasional Sumatera, Jawa, dan Bali, serta terhubung dengan jaringan internasional Malaysia.
Selain pemusnahan ladang ganja, Polres Gayo Lues juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering siap edar seberat dua ton. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Gayo Lues.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gayo Lues, sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika.
Original Article




