Menkes Minta Laporkan RS yang Tolak Pasien BPJS PBI Pengidap Penyakit Katastropik

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk melapor jika masih terdapat rumah sakit yang menolak melayani pasien peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif pengidap penyakit katastropik. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk melapor jika masih terdapat rumah sakit (RS) yang menolak melayani pasien peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI nonaktif pengidap penyakit katastropik.

"Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menyebut akan menegur langsung rumah sakit yang menolak melayani pasien katastropik.

"Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya," tegasnya, dilansir dari video KompasTV.

Baca Juga: Tak Boleh Putus Layanan, Menkes Minta SK Kemensos Aktifkan Lagi Peserta PBI

Dalam kesempatan itu, Budi memastikan, baik pihaknya, Kementerian Sosial, maupun BPJS Kesehatan telah mengedarkan surat ke seluruh rumah sakit untuk tetap melayani pasien PBI nonaktif pengidap katastropik

"Jadi hasil dari meeting dengan DPR kesempatan kemarin, baik Kementerian Keehatan, Kemensoss maupun BPJS suah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit bahwa untuk pasien-pasien dengan penyakit katastropik yang kalau dihentikan layanan kesehatannya berisiko nyawa, itu otomatis direaktivasi kembali dan sudah bisa datang seperti biasa," jelasnya.

Sehingga pasien PBI berpenyakit katastropik bisa langsung datang berobat ke fasilitas kesehatan seperti biasanya.

Sebelumnya, Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR menyatakan, pihaknya telah meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk menerbitkan surat keputusan (SK), agar peserta PBI yang sempat nonaktif dapat kembali memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, SK itu krusial untuk melindungi pasien dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, kanker, jantung, stroke, hingga talasemia, agar terapi dan perawatan rutin mereka tetap berjalan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • menkes
  • Budi Gunadi Sadikin
  • rumah sakit
  • pasien bpjs pbi
  • Penyakit Katastropik
  • bpjs
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Masih Berjalan, SM Disebut Telah Menyita Aset Milik EXO CBX
• 18 jam lalucumicumi.com
thumb
Pertama di Indonesia, Jet TNI AU Mendarat di Tol Lampung
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Bedah Editorial MI: Makin Puas, Makin Tancap Gas
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Sinergi Jelang Pemilu Mendatang, KPU Kota Madiun Kunjungi PWI Madiun Raya
• 17 jam lalurealita.co
thumb
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
• 18 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.