Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser.
“Habib diberikan penangguhan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan Kapolres,” ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Rabu (11/2/2026) malam.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tersangka Bahar bin Smith: Ikut Memukul Kader Banser
Pertimbangan penangguhan penahanan, salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan jaminan pihak keluarga. “Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian, beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini dan ada jaminan pihak keluarga,” katanya.
Bahar juga telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. “Insyaallah kita ke depan akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” ujar Ichwan.Sekadar mengingatkan, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka juga setelah dilakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Original Article




