JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa humum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkapkan kliennya tidak ditahan, usai pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
Ichwan menjelaskan pertimbangan polisi mengabulkan penangguhan penahanan Bahar. Di antaranya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
"Salah satunya tadi pertimbangannya Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," ucapnya, Rabu (11/2/2026) malam.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Bahar Smith Diduga Ikut Pukul Anggota Banser
Selain itu, Bahar juga akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
"Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini," ujarya seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.
"Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser, di Polres Metro Tangerang Kota.
Bahar sejatinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
Namun saat itu yang bersangkutan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bahar bin smith
- pemeriksaan bahar bin smith
- tersangka
- kasus penganiayaan
- bahar bin smith tak ditahan
- penangguhan penahanan





