Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan pihaknya akan kembali memanggil Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut. Jika tak ada halangan, Budi mengatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa Richard Lee pekan depan.
"Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
Terkait kapan pemeriksaan Richard Lee akan dilakukan, Budi belum dapat memastikannya. Pihak kepolisian menghormati pihak pengadilan yang baru menetapkan penolakan terhadap gugatan praperadilan Richard Lee pada hari ini.
"Tadi saya sampaikan diagendakan minggu depan. Nanti, karena ini kita menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," ucap Budi.
Polisi Antisipasi Alasan SakitPihak kepolisian juga sudah bersiap jika Richard Lee kembali tak hadir dengan alasan sakit. Budi memastikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pemeriksaan oleh tim kesehatan dari kepolisian.
"Ya, kita akan melihat. Pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," kata Budi.
"Tetapi di balik itu, penyidik juga memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes. Kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Dinyatakan SahSebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Oleh karena itu, status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum. Sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





