TANGERANG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith tak ditahan meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, pihaknya sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga.
"Kita sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Ichwan mengatakan, pihak keluarga memastikan kepada polisi bahwa Bahar tidak akan kabur meski tak ditahan.
Pihak keluarga juga menjamin Bahar tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga: Bahar bin Smith Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Dicecar 60 Pertanyaan
"Kita menjaminkan juga untuk habib kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya," kata Ichwan.
Selain itu, Ichwan mengatakan Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.
Hal ini disebut menjadi pertimbangan polisi tak menahan Bahar usai pemeriksaan yang berlangsung Selasa (10/2/2026) hingga Rabu (11/2/2026).
"Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya," jelas dia.
Adapun selama pemeriksaan, Bahar dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Ichwan enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik ke kliennya.
"Enggak bisa, itu masuknya materi. Saya enggak bisa sampaikan itu, tanyakan ke penyidik saja," ucap dia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hal ini.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar.