TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota GP Ansor, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, permohonan tersebut diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota setelah Bahar menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 24 jam.
"Kita juga mengajukan surat permohonan perdamaian atau mediasi, restorative justice," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, Bahar juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor melalui video yang didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," kata Ichwan.
Meski begitu, Ichwan mengaku belum mengetahui apakah pihak pelapor atau korban telah memberikan maaf atau menyetujui upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Baca juga: Bahar bin Smith Minta Maaf ke Banser Korban Dugaan Penganiayaan
"Kita nggak tahu kalau pihak pelapor ya, posisinya tidak ada pihak pelapor di sini," imbuh dia.
Sebelumnya, Bahar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Selama pemeriksaan berlangsung, Bahar dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, Ichwan enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
"Enggak bisa, itu masuknya materi. Saya enggak bisa mapaikan itu, tanyakan ke penyidik saja," ucap dia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hal ini.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.
Baca juga: Bahar bin Smith Tidak Ditahan, Keluarga Jamin Tak Akan Kabur
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F02%2F12%2Fd29b8a31-5416-4af5-ae51-ceb74ae87d5b.jpeg)