Insentif Masih Jadi Kunci Pertumbuhan Kendaraan Listrik Meski Sebagian Berakhir 2025

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai insentif pemerintah masih menjadi faktor utama dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini tetap relevan meskipun sebagian insentif fiskal direncanakan berakhir pada 31 Desember 2025.
 
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, Patia Junjungan Maningdo, menjelaskan sejak 2021 pemerintah telah menjalankan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan rendah emisi.
 
“Untuk Battery Electric Vehicle, sejak 2021 insentif PPNBM-nya sudah 0 persen dengan syarat mencapai TKDN sesuai peta jalan,” kata Patia di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang dikutip dari Antara.

Ia menambahkan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik akan terus ditingkatkan. Pada 2026, TKDN ditetapkan minimal 40 persen, naik menjadi 60 persen pada 2027, dan ditargetkan mencapai 80 persen pada 2030. Kebijakan ini bertujuan mendorong produksi dalam negeri, termasuk penguatan industri baterai. Baca Juga:
Punya Duit Rp200 Juta, Bisa Dapat Mobil Listrik di IIMS 2026?
Menurut Patia, insentif fiskal terbukti berdampak signifikan terhadap pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional. Sepanjang 2025, pasar kendaraan listrik meningkat sekitar 70 persen menjadi 175 ribu unit. Sementara itu, pertumbuhan Battery Electric Vehicle (BEV) tercatat melonjak 141 persen secara tahunan.
 
“Artinya, kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi transisi kendaraan listrik ini sudah mendorong adopsi pasar secara nyata,” katanya.
 
Ia menjelaskan berbagai insentif tersebut membantu menekan hambatan harga, meningkatkan daya tarik produk, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kendaraan listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
 
Memasuki 2026, industri otomotif akan memasuki fase baru seiring rencana penghentian sejumlah insentif. Di antaranya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen dan pembebasan bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk CBU maupun CKD yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Baca Juga:
Toyota Fortuner Seken Harga Masih Melambung Tergantung Tahun Pembuatannya
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasar domestik. Namun, Patia menegaskan bahwa beberapa insentif tetap dilanjutkan.
 
“Untuk PPnBM kendaraan listrik tetap 0 persen, kemudian PKB dan BBNKB juga tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan konvensional,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tokopedia dan TikTok Shop Beri Tips Jualan Selama Ramadan 2026, Stok Harus Aman
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
APEC Memproyeksikan Ekonomi Asia-Pasifik Tumbuh 3,2 Persen pada 2025, Didukung Konsumsi dan Investasi AI Meski Hambatan Dagan
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Wamenko Polkam Tegaskan Banpol Masih Rp1.000 per Suara, KPK Pernah Usulkan Hingga Rp16.900
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Meski Tanpa Ronaldo, Al Nassr Tetap Perkasa Bungkam Arkadag di ACL Two, Abdullah Al-Hamddan Cetak Gol
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.