jabar.jpnn.com, BOGOR - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan investasi.
BACA JUGA: Revisi Perpres Alih Fungsi Lahan Sawah Tuai Polemik, Pengusaha Soroti Tak Sejalannya Pusat dan Daerah
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa terdapat anomali kebijakan ketika Presiden RI Prabowo Subianto berupaya memperkuat dunia usaha melalui audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara di sisi lain muncul kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha.
“Prinsipnya seperti anomali atau saling bertolak belakang. Presiden merangkul pengusaha, tetapi kementeriannya justru membatasi ruang gerak pengusaha,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 12 Februari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Turun pada Sore Hari
Menurut Iskandar, niat pemerintah untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang baik.
Namun, ia menilai implementasinya menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri yang telah memiliki izin dan masuk dalam rencana tata ruang.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jabar 12 Februari 2026: Hujan Sedang-Lebat Berpotensi Terjadi Siang hingga Sore Hari
Ia menjelaskan, sejumlah lahan yang telah masuk zonasi industri, memiliki izin lokasi, master plan atau site plan, bahkan telah diinvestasikan oleh investor, disebut berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Dalam tradisi administrasi negara yang baik, izin yang sudah terbit tidak boleh dicabut hanya karena ada peraturan baru. Apalagi jika perubahan dilakukan tanpa pemberitahuan melalui revisi peta. Ini soal kepastian hukum,” tegasnya.
IAW menilai kondisi tersebut sebagai bentuk policy incoherence atau ketidakharmonisan kebijakan.
Dari perspektif investor, situasi itu dinilai meningkatkan risiko regulasi (regulatory risk), sementara bagi masyarakat dapat menimbulkan kebingungan.
Iskandar juga mempertanyakan proses sinkronisasi data dan koordinasi antarkementerian dalam revisi peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia mempertanyakan apakah peta tersebut telah disandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi, termasuk melalui proses verifikasi lapangan.
Selain itu, IAW menyoroti perlunya audit koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pelibatan pemerintah daerah sebelum revisi kebijakan dilakukan.
IAW juga mendorong audit dampak fiskal dan investasi guna menghitung potensi investasi yang tertahan, potensi pajak yang hilang, serta lapangan kerja yang terancam batal tercipta akibat perubahan status lahan.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut ekonomi daerah,” kata Iskandar.
Sebagai solusi, IAW mengusulkan agar perluasan lahan sawah tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan.
Menurutnya, Indonesia masih memiliki lahan kering, lahan tidur, eks tambang, atau kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi secara hati-hati.
IAW juga mendesak Presiden untuk mempertimbangkan revisi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, serta menerapkan moratorium sementara terhadap perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.
Selain itu, IAW mengusulkan audit bersama yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri terkait potensi tumpang tindih peta LP2B dan RTRW.
Penerbitan payung hukum transisi dan percepatan penyusunan Satu Peta Nasional yang sinkron dan dapat diakses publik juga dinilai penting.
“Kami percaya audit kebijakan bukan musuh pemerintah. Audit adalah cermin agar negara dapat melakukan koreksi sebelum terlambat,” ujar Iskandar.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari kementerian terkait mengenai pernyataan dan usulan yang disampaikan IAW. (mar7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)




