Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Praktisi hukum mengingatkan gugatan Ressa ke Denada dinilai salah jalur dan seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. 

Pandangan tersebut disampaikan advokat Toni RM setelah mencermati langkah hukum yang ditempuh pihak Ressa, terlebih setelah adanya perubahan gugatan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

Toni RM menilai, substansi perkara yang disengketakan berkaitan dengan pengakuan anak, sehingga secara kewenangan absolut berada di ranah Pengadilan Agama. 


Praktisi Hukum, Toni RM Bicara soal Gugatan Ressa ke Denada. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Menurutnya, meskipun gugatan dibungkus dengan dugaan perbuatan melawan hukum, isi pokoknya tetap tidak bisa dilepaskan dari persoalan status anak dan hubungan keperdataan dalam keluarga.

“Sebenarnya ya dari gugatannya Ressa sendiri di pengadilan negeri ini salah kalau diajukan di pengadilan negeri, sehingga tanpa melihat dari upaya Denada, tanpa mempertimbangkan tadi isi pengakuan anak yang dibuat di notaris oleh Denada, tanpa melihat itu, mengesampingkan itu,” ujar Toni RM.

Ia menambahkan, jika hanya melihat dari konstruksi gugatan, Pengadilan Negeri berpotensi menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. 

Hal ini menyangkut kewenangan absolut lembaga peradilan yang tidak bisa dilangkahi.

“Melihat dari gugatannya saja ya, ini saya berpendapat gugatan Ressa ini tidak dapat diterima ya, karena pengadilan negeri ini nanti tidak berwenang untuk mengadili. Jadi ini menyangkut kewenangan absolut, kewenangan untuk mengadili. Jadi pasti ya kalau tidak berwenang untuk mengadili, gugatan Ressa ini di Pengadilan Negeri Banyuwangi nanti tidak dapat diterima. Itu yang berwenang adalah Pengadilan Agama,” tegasnya.

Lebih jauh, Toni RM juga memberikan masukan agar pihak Ressa mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tepat dengan melibatkan ayah biologisnya. 

Ia menilai, dalam konteks hak dan kewajiban terhadap anak, tanggung jawab utama berada pada ayah, bukan pada ibu.

“Jadi harusnya berpikir jangan emosilah. Jangan emosi ya, berpikir dengan kepala dingin. Ajukan sama-sama ke Pengadilan Agama. Nah, kalau Denadanya tidak membantah, sesuai dengan keinginan Ressa bahwa harus diakui sebagai anaknya, Denada juga sepakat setuju, ya gampang nanti di Pengadilan Agama pasti disahkan bahwa Ressa adalah anaknya Denada, Denada adalah ibunya Ressa, ibu kandungnya,” jelas Toni RM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ganti Pelat Merah Jadi Hitam demi Isi Pertalite
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Pangkalan Balai “Makin Pedas”, Warga dan Pedagang Mengeluh
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Berpeluang Menguat ke 8.440, Waspadai Koreksi Jangka Pendek
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Prakiraan Cuaca Ekstrem BMKG di Jabodetabek Kamis 12 Februari 2026: Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.