Setiap lima tahun sekali—bahkan lebih sering di tingkat desa—Indonesia melahirkan ribuan pemimpin baru. Mereka dilantik dengan upacara khidmat, mengucap sumpah jabatan, disorot kamera, lalu keesokan harinya dihadapkan pada kenyataan: tumpukan persoalan yang kompleks, ekspektasi publik yang tinggi, dan birokrasi yang tak selalu ramah.
Ironisnya, setelah seremoni usai, banyak dari mereka harus berjalan sendiri, tanpa panduan praktis yang benar-benar menuntun langkah awal kepemimpinannya.
Indonesia hari ini memiliki 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten/kota, dan sekitar 74 ribu desa. Artinya, ada puluhan ribu kepala daerah dan kepala desa yang memegang kendali atas arah pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan warga.
Namun, hingga kini, negara belum menyediakan satu buku pedoman kepemimpinan yang sistematis, praktis, dan mudah dipahami bagi mereka yang baru menjabat. Yang tersedia umumnya adalah produk hukum: undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, juklak, dan juknis. Penting, tetapi tidak cukup.
Saya membayangkan seorang kepala daerah baru yang berlatar belakang pengusaha, aktivis, atau politisi murni. Ia paham visi, fasih berpidato, dan kuat secara elektoral.
Namun begitu mulai bekerja, ia harus memahami siklus perencanaan dan penganggaran, relasi dengan DPRD, manajemen ASN, tata kelola BUMD, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat. Semua itu dipelajari sambil berjalan. Trial and error. Mahal biayanya, karena yang menjadi taruhannya adalah kepentingan publik.
Di titik inilah saya melihat urgensi kehadiran sebuah buku pedoman kepemimpinan bagi kepala daerah dan kepala desa. Bukan buku hukum, melainkan buku panduan kerja.
Buku yang menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar: Apa yang harus dilakukan pada hari pertama, bulan pertama, hingga 100 hari pertama? Prioritas apa yang mesti ditetapkan? Kesalahan apa yang kerap dilakukan pemimpin baru dan bagaimana menghindarinya?
Peran ini seharusnya bisa diambil oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk kepala daerah, bersama dengan Kementerian Desa untuk kepala desa.
Negara tidak boleh berasumsi bahwa semua pemimpin terpilih otomatis siap secara teknokratis. Demokrasi memang melahirkan pemimpin, tetapi kepemimpinan yang efektif perlu dipelajari dan dipandu.
Buku pedoman ini, menurut saya, harus disusun dengan pendekatan yang berbeda dari dokumen resmi pada umumnya. Pertama, berbasis regulasi yang ada, tetapi diterjemahkan ke dalam bahasa operasional. Tidak sekadar menyebut pasal, tetapi juga menjelaskan implikasi praktisnya. Kedua, diperkaya dengan pengalaman nyata para kepala daerah dan kepala desa yang terbukti berhasil.
Praktik baik dari berbagai daerah—dalam pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, pelayanan publik, hingga inovasi pembangunan—perlu dikurasi dan dituliskan sebagai pelajaran kolektif.
Data Badan Pemeriksa Keuangan dan KPK selama ini menunjukkan bahwa banyak masalah tata kelola daerah berakar pada lemahnya sistem dan kapasitas kepemimpinan, terutama di awal masa jabatan.
Kesalahan prosedur, salah langkah kebijakan, hingga konflik dengan DPRD sering terjadi pada tahun pertama. Artinya, fase awal kepemimpinan adalah periode paling rawan, sekaligus paling menentukan.
Karena itu, panduan 100 hari pertama menjadi elemen krusial. Bukan dalam pengertian seremonial dan pencitraan, melainkan sebagai peta kerja: konsolidasi internal birokrasi, audit cepat program dan anggaran, pemetaan masalah sosial-ekonomi, serta komunikasi publik yang jujur dan terukur.
Dengan panduan yang sama, kepala daerah di Aceh hingga Papua setidaknya memiliki fondasi operasional yang setara, meskipun konteks daerahnya berbeda.
Tentu, jabatan kepala daerah dan kepala desa adalah jabatan politis. Tidak ada yang menafikan itu. Namun, politik seharusnya berhenti di bilik suara. Setelah pelantikan, yang bekerja adalah sistem pemerintahan. Buku pedoman ini justru menjadi alat untuk menarik kepala daerah keluar dari logika politik elektoral menuju logika pelayanan publik.
Penting pula ditegaskan bahwa buku pedoman ini tidak boleh bersifat kaku. Ia harus menjadi living document—dokumen yang terus diperbarui mengikuti perubahan regulasi, dinamika sosial, dan tantangan zaman.
Dunia berubah cepat: digitalisasi pemerintahan, tuntutan transparansi, krisis iklim, hingga disrupsi ekonomi. Panduan kepemimpinan yang baik harus adaptif, bukan dogmatis.
Sebagian mungkin berargumen: Bukankah setiap daerah memiliki kekhasan? Bukankah kepemimpinan tidak bisa diseragamkan? Argumen ini benar, tetapi tidak sepenuhnya relevan.
Yang diseragamkan bukan gaya, melainkan standar minimum tata kelola. Seperti halnya pilot yang boleh memiliki gaya terbang berbeda, tetapi tetap harus mengikuti prosedur keselamatan yang sama.
Saya membayangkan suatu hari, setiap kepala daerah dan kepala desa yang baru dilantik menerima sebuah buku. Bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai lentera. Ia membacanya, menandai halaman penting, mendiskusikannya dengan tim, lalu menjadikannya rujukan dalam mengambil keputusan.
Jika itu terjadi, kita tidak hanya memperkuat individu pemimpin, tetapi juga membangun ekosistem kepemimpinan yang lebih rasional dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kita semua sepakat: keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan. Dan setiap kepemimpinan—sekuat apa pun mandat politiknya—tetap membutuhkan kompas.
Tanpa itu, kita membiarkan terlalu banyak pemimpin berjalan dalam gelap—dan rakyatlah yang menanggung risikonya.





