Ekonomi Bawah Tanah di Balik Gudang Motor Curian di Sidoarjo

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Pencurian kendaraan bermotor kerap dianggap sebagai kejahatan biasa karena begitu sering terjadi di Surabaya Raya. Namun, terbongkarnya gudang rosok berisi motor curian di Sidoarjo baru-baru ini, serta temuan gudang motor curian di markas Tentara Nasional Indonesia pada 2024 lalu, menunjukkan bahwa kejahatan jalanan ini memiliki ekosistem kompleks yang berkelindan dengan ekonomi bawah tanah.

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi kriminalitas jalanan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya dalam beberapa waktu terakhir. Sepanjang 2024–2025, misalnya, terdapat 600 laporan kasus curanmor yang masuk ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Jumlah tersebut merupakan kasus yang dilaporkan secara resmi. Faktanya, masih banyak kasus curanmor yang tidak dilaporkan. Penyebabnya antara lain korban takut berhadapan dengan aparat penegak hukum, khawatir diminta membayar biaya penanganan perkara, hingga takut dituduh balik mencuri motor karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan.

Kesulitan menunjukkan dokumen resmi biasanya terjadi karena dokumen hilang atau sedang dijadikan agunan pinjaman di lembaga pembiayaan.

Baca Juga10 Tahun Hilang, Sepeda Motor Sunaryo Kembali

Tingginya kasus curanmor di Surabaya Raya juga terlihat dari banyaknya kendaraan hasil curian yang berhasil disita polisi. Pada akhir Desember 2025, Polrestabes Surabaya menggelar bazar motor hasil sitaan sebanyak 1.050 unit.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan melalui Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris (AKP) Hadi Ismanto mengatakan, ribuan motor itu merupakan hasil penindakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terhadap pelaku curanmor.

“Dari upaya penegakan hukum tersebut, kami bisa menyita kendaraan yang dicuri dan mengembalikannya kepada pemilik. Ribuan kendaraan ini merupakan akumulasi dari beberapa pengungkapan kasus,” ujar Hadi, Kamis (12/2/2026).

Jumlah kendaraan sitaan terus bertambah seiring meningkatnya pengungkapan kasus. Penggerebekan terbaru dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Sidoarjo pada 27 Januari 2026.

Saat itu, petugas bersama anggota Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang rosok di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono. Polisi menemukan 74 sepeda motor dan empat mobil yang diduga hasil kejahatan.

Baca JugaRatusan Kendaraan Bodong di Gudang TNI Dijual ke Timor Leste

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Edy Herwiyanto mengatakan, tiga tersangka telah ditetapkan. Mereka berperan sebagai pelaku penggelapan, penadah, dan perantara.

“Tiga tersangka saling berbagi peran. Ada penadah, perantara, dan pelaku penggelapan. Hingga kini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Edy.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial RA ke Polsek Wiyung pada 14 Januari 2026. RA menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga kehilangan sepeda motor.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial FA. Motor korban telah dijual kepada penadah berinisial MS yang diketahui sebagai pemilik gudang tersebut. Polisi melacak keberadaan MS melalui media sosial saat ia menawarkan motor korban.

Sepeda motor itu ditemukan di gudang bersama puluhan kendaraan lain. Untuk mengelabui aparat, gudang dikamuflase sebagai tempat penyimpanan barang rongsokan.

Namun, di mata warga setempat, gudang tersebut dikenal sebagai tempat gadai ilegal. Disebut ilegal karena praktiknya tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan. Seseorang bisa menggadaikan kendaraan tanpa dokumen resmi seperti BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan).

Suwarni (48), warga Sukodono, mengaku pernah menggadaikan motornya di tempat tersebut. Saat itu ia membeli motor secara kredit dan BPKB masih dijadikan agunan. Ketika membutuhkan dana untuk membuka warung kopi sementara angsuran belum lunas, ia memilih menggadaikan motor.

“Saya gadaikan motor Rp 5 juta. Uangnya langsung diberikan setelah motor diserahkan. Prosesnya cepat dan tidak ada survei ke rumah,” ujarnya.

Secara hukum, praktik tersebut masuk kategori penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Namun, fenomena ini menunjukkan adanya ekosistem kriminal yang lebih kompleks.

Dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Eny Rosna Wati, mengatakan mayoritas pencurian motor dilatarbelakangi faktor ekonomi. Motor hasil curian dijual untuk mendapatkan uang.

Di kota besar seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, kasus pencurian marak karena banyak kos-kosan, kawasan industri, dan pusat pendidikan. Banyak pendatang yang bekerja atau menempuh pendidikan.

Rumah kos menjadi sasaran karena jumlah kendaraan banyak, mobilitas penghuni tinggi, dan interaksi sosial relatif rendah. Kondisi ini membuat pengawasan lingkungan lemah.

Motor curian kemudian disembunyikan di gudang yang dikamuflase sebagai gudang rongsokan atau tempat gadai ilegal tanpa persyaratan dokumen resmi.

“Sidoarjo dijadikan tempat yang relatif aman untuk menyembunyikan kendaraan hasil pencurian karena banyak gudang rongsokan dan industri kecil di kawasan permukiman sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Eny.

Ia menilai karakter kota industri dengan banyak pekerja urban membuat kontrol sosial di lingkungan tempat tinggal menjadi lemah.

Menurut Eny, fenomena gudang motor curian bukan sekadar kriminal biasa. Pada Januari 2024, gudang motor curian ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad) di Buduran.

Kasus tersebut membongkar jaringan penyelundupan berskala internasional yang melibatkan oknum anggota TNI. Saat itu ditemukan 214 motor dan 46 mobil yang akan dikirim ke Timor Leste.

Terbongkarnya gudang-gudang motor curian juga mengungkap maraknya pegadaian ilegal di Sidoarjo. Praktik ini menjadi bagian dari ekonomi bawah tanah yang tumbuh karena tekanan ekonomi masyarakat. Pengelola gadai ilegal menerima kendaraan dengan dokumen tidak lengkap, bahkan tanpa surat sama sekali.

Di era digital, pemasaran motor curian dilakukan secara daring melalui media sosial dengan jangkauan lintas daerah. Menariknya, kendaraan hasil curian justru tidak dipasarkan di Surabaya Raya.

Eny menegaskan, penanganan kasus seperti ini tidak cukup dengan penindakan terhadap pelaku pencurian. Pendekatan harus komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola gadai ilegal.

“Tidak hanya upaya represif, tetapi juga preventif, seperti meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat agar tidak terdorong melakukan kejahatan,” ujarnya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan menambahkan, pihaknya terus menindak tegas pelaku curanmor dan jaringannya. Polisi juga menggelar bazar kendaraan hasil sitaan agar dapat dikembalikan kepada pemilik.

Selain itu, patroli ditingkatkan dan sistem keamanan lingkungan dioptimalkan. Program terbaru adalah pembagian dan pemasangan alarm motor gratis.

Kepala Satuan Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan program tersebut melibatkan 24 polsek. Hingga kini, 500 unit alarm terpasang di Satsamapta Polrestabes Surabaya dan 2.500 unit lainnya disebar di 24 polsek.

Penanganan pencurian kendaraan bermotor tidak bisa mengandalkan penegakan hukum semata. Akar persoalan sosial-ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran juga perlu diatasi untuk menekan kriminalitas jalanan.

Baca JugaPencurian Sepeda Motor Marak, Pemilik Diimbau Pasang Kunci Rahasia

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemutihan Tunggakan JKN Kelas 3 Tinggal Tunggu Perpres
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG, Bali Waspada Cuaca Ekstrem pada 11-17 Februari 2026
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Catat, Ini Syarat Dokumen Pendaftaran SMA Unggul Garuda dan Cara Daftarnya
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Bank Mandiri (BMRI) Antisipasi Risiko Eksternal usai Moody's Pangkas Outlook
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Perkuat Ekonomi Hijau, BSI Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp73,92 Triliun di 2025
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.