JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M Adhiya Muzakki menceritakan, awal kenal dengan advokat Marcella Santoso karena ada permintaan bantuan terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Hal ini Adhiya sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus yang melibatkan terdakwa advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar.
“Kemudian, dia minta bantuan. Diminta bantu sama dia untuk menangani perkara Timah,” kata Adhiya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Adhiya mengatakan, dia pertama kali bertemu dengan Marcella pada September 2024.
Baca juga: Marcella Santoso, Ary “Gadun FM”, hingga Bos Buzzer Segera Hadapi Dakwaan
Saat itu, Marcella merupakan penasehat hukum terdakwa kasus Timah, yaitu Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin.
Dalam pertemuan di Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan, Marcella meminta Adhiya untuk mengimbangi pemberitaan terkait kasus Timah.
“Saudara Marcella bilang bahwa ini harus dibantu, minta dibantu karena dia punya klien yang harus diimbangi pemberitaannya sebagai kliennya,” kata Adhiya.
Saat itu, Adhiya tidak langsung menyanggupi permintaan Marcella.
Tapi, Adhiya mengaku bakal membantu semaksimalnya.
Baca juga: Giliran Bos Buzzer Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor, Ini Kali Pertama?
Dalam perjalanannya, Adhiya terlibat aktif dalam menyarankan jenis konten yang akan dibuat dan disebarkan.
Tapi, ada beberapa konten yang berasal dari permintaan Marcella. Misalnya, yang terkait fakta persidangan.
Dakwaan Adhiya DkkKoordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso selaku advokat para terdakwa dalam beberapa kasus tersebut.
Baca juga: Anomali Klaim Endorsement dari 88 Tas Mewah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
Perbuatan Adhiya bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar dinilai telah merintangi proses penyidikan untuk tiga kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




